UEA Hukum 28 Pria dan Wanita karena Pesta Seks & Alkohol

Senin, 06 April 2015 - 18:21 WIB
UEA Hukum 28 Pria dan...
UEA Hukum 28 Pria dan Wanita karena Pesta Seks & Alkohol
A A A
DUBAI - Pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada 28 pria dan wanita karena terlibat pesta seks dan alkohol di kapal pesiar di Dubai. Demikian laporan media setempat, Khaleej Times , Senin (6/4/2015).

Dari 28 orang itu, dua pria dan tiga wanita masing-masing dihukum satu tahun penjara karena berhubungan badan di luar nikah. Dua pria itu, diketahui sebagai anggota kepolisian.

“Semua terdakwa didenda 2.000 dirham (sekitar Rp6,4 juta) karena secara bersama-sama melakukan perbuatan dosa,” tulis Khaleej Times, mengacu pada putusan pengadilan.

Kasus itu sejatinya berlangsung pada Oktober 2014 lalu, di mana puluhan orang terlibat pesta di kapal pesiar yang berlabuh di Marina, Dubai.

Ketika asyik berpesta, aparat kepolisian menggerebek mereka. Polisi menyita sekitar 110 botol minuman beralkohol dan bukti lain untuk dilakukan tes forensik.

Puluhan orang yang ditangkap dalam pesta di kapal pesiar itu, di antaranya 15 pria asal UEA, Iran dan Komoro yang berusia 21 hingga 43 tahun. Sedangkan sisanya para wanita yang berasal dari UEA, Yaman, Oman, Arab Saudi dan Maroko yang berusia 20 hingga 36 tahun.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)