Bakal Diadili, Yingluck Shinawatra Terancam Dipenjara

Kamis, 19 Maret 2015 - 18:22 WIB
Bakal Diadili, Yingluck Shinawatra Terancam Dipenjara
Bakal Diadili, Yingluck Shinawatra Terancam Dipenjara
A A A
BANGKOK - Mahkamah Agung Thailand menerima kasus pidana yang melibatkan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra. Jika terbukti bersalah, Yingluck terancam dipenjara hingga 10 tahun.

Yingluck terjerat kasus kesalahan penanganan skema subsidi beras seniliai miliaran dolar Amerika Serkat. ”Kasus ini dalam yurisdiksi Mahkamah Agung, sehingga kita menerima kasus tersebut dan kami menetapkan sidang pertama pada 19 Mei 2015,” bunyi pernyataan Mahkamah Agung Thailand, seperti dikutip Reuters, Kamis (19/3/2015).

Selain terancam dipenjara, Yingluck juga terancam dilarang berpolitik selama lima tahun. Yingluck telah membantah bersalah dalam kasus skema subsidi beras. Dia membela kebijakannya yang membeli harga beras petani di atas harga pasar.

Menurutnya, kasus itu merupakan tuduhan bermuatan politik. ”Sepanjang waktu saya sebagai perdana menteri, saya bekerja jujur dan saya melakukan tugas saya dengan benar sesuai dengan ketentuan konstitusi dan hukum dalam segala hal,” tulis Yingluck di akun Facebook-nya.

”Kebijakan beras adalah salah satu bahwa masyarakat mempercayai saya untuk tampil,” lanjut dia. Militer telah menggulingkan pemerintah Yingluck pada bulan Mei tahun lalu dengan dalih untuk mengakhiri protes kekerasan. Sejak digulingkan, gerak Yingluck telah dibatasi, termasuk dilarang pergi ke luar negeri.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7140 seconds (0.1#10.140)
pixels