WN Australia Terjerat Kasus Narkoba di Malaysia

Jum'at, 27 Februari 2015 - 20:13 WIB
WN Australia Terjerat...
WN Australia Terjerat Kasus Narkoba di Malaysia
A A A
KUALA LUMPUR - Selain di Indonesia, warga Australia dikabarkan turut terjerat kasus narkoba di Negeri Jiran, Malaysia. Maria Elvira Pinto Exposto, seorang wanita berkewarganegaraan Australia ditangkap di Kuala Lumpur akhir tahun lalu karena kedapatan membawa shabu-shabu.

Ibu empat anak itu ditangkap di bandara internasional Kuala Lumpur pada 7 Desember 2014 lalu karena kedapatan membawa shabu-shabu seberat 1,5 kilogram. Melansir ABC, Jumat (27/2/2015), Maria akan mulai menjalani persidangan pada 26 Maret mendatang.

Jadwal ini sejatinya mundur dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni pada akhir Februari 2015. Pengunduran persidangan ini diketahui karena belum lengkapnya data-data yang dibutuhkan dalam persidangan kelak.

Pengacara Maria, Tania Scivetti mengatakan, kliennya tidak bersalah dalam hal ini. "Dia ditipu oleh seseorang. Dia dititipi tas oleh seseorang di Melbourne yang menyebut isi tas itu adalah pakaian," ucap Sciveti.

Menurutnya, Maria sangat percaya diri bisa bebas dari hukuman, karena merasa tidak bersalah. "Dia (Maria) berada dalam kondisi yang sangat baik, dan dia mengatakan ingin segera keluar dari penjara," tambahnya.

Sama halnya dengan Indoensia, Malaysia hingga saat ini masih menerapkan hukuman mati, khusunya untuk kasus narkoba. Di Malaysia, bagi siapapun yang terbukti membawa atau menegdarkan narkoba di atas 50 gram, akan dikenai hukuman mati.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)