Australia Berupaya Keras Selamatkan Duo Bali Nine
A
A
A
SYDNEY - Di tengah semakin dekatnya waktu eksekusi mati terhadap dua tersangka Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, pemerintah dan warga Australia semakin giat berusaha untuk membebaskan kedua orang itu dari hukuman mati. Segala daya dan upaya dilakukan agar keduanya mendapatkan pengampunan dari pemerintah Indonesia.
Sebagai bentuk permohonan, warga dan pemerintah Australia dikabarkan telah membuat petisi agar pemerintah Indonesia mau meringankan hukuman kedua terpidana mati tersebut. Petisi yang berisi 150 ribu tanda tangan itu akan digunakan untuk memperkuat banding yang akan diajukan oleh keluarga kedua tersangka.
"Apa yang diutarakan oleh Perdana Menteri (Tony) Abbott, dan Menteri (Julie) Bishop, menunjukan posisi Australia terhadap Chan dan Syukuram. Untuk melindungi mereka dari hukuman mati, jadi petisi ini dibuat untuk memperkuat hal itu," ucap Matt Goldberg, salah satu pendiri Mercy Campaign, seperti dilansir ABC, Minggu (15/2/2015).
Golberg mengatakan, masih ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh untuk bisa melepaskan duo Bali Nine itu dari hukuman mati. "Kami tidak akan berhenti, kami tidak akan menyerah, kami berharap semoga masih ada alternatif lain selain hukuman mati," ucapnya.
Bukan hanya melalui petisi, untuk pertama dalam sejarah kami, enam Jaksa Agung dan enam negara bagian yang berbeda di Austalia, bersatu dan meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati. Keenam Jaksa Agung itu membuat surat yang ditujunkan kepada seluruh jajaran pemerintahan Indonesia.
"Mudah-mudahan pesan yang cukup padat yang coba kami sampaikan, dapat menjangkau teman-teman kami di Indonesia," ucap Jaksa Agung negara bagian News South Wales, Brad Hazzard.
Sebagai bentuk permohonan, warga dan pemerintah Australia dikabarkan telah membuat petisi agar pemerintah Indonesia mau meringankan hukuman kedua terpidana mati tersebut. Petisi yang berisi 150 ribu tanda tangan itu akan digunakan untuk memperkuat banding yang akan diajukan oleh keluarga kedua tersangka.
"Apa yang diutarakan oleh Perdana Menteri (Tony) Abbott, dan Menteri (Julie) Bishop, menunjukan posisi Australia terhadap Chan dan Syukuram. Untuk melindungi mereka dari hukuman mati, jadi petisi ini dibuat untuk memperkuat hal itu," ucap Matt Goldberg, salah satu pendiri Mercy Campaign, seperti dilansir ABC, Minggu (15/2/2015).
Golberg mengatakan, masih ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh untuk bisa melepaskan duo Bali Nine itu dari hukuman mati. "Kami tidak akan berhenti, kami tidak akan menyerah, kami berharap semoga masih ada alternatif lain selain hukuman mati," ucapnya.
Bukan hanya melalui petisi, untuk pertama dalam sejarah kami, enam Jaksa Agung dan enam negara bagian yang berbeda di Austalia, bersatu dan meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati. Keenam Jaksa Agung itu membuat surat yang ditujunkan kepada seluruh jajaran pemerintahan Indonesia.
"Mudah-mudahan pesan yang cukup padat yang coba kami sampaikan, dapat menjangkau teman-teman kami di Indonesia," ucap Jaksa Agung negara bagian News South Wales, Brad Hazzard.
(esn)