Sekjen PBB Pun Intervensi Eksekusi di Indonesia
A
A
A
NEW YORK - Suara protes menentang eksekusi mati terhadap para terpidana kasus narkoba tidak hanya dari pemimpin Australia dan negara-negara lain. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Ban Ki-moon, pun ikut intervensi agar Indonesia membatalkan eksekusi itu.
Juru bicara PBB, Stephane Dujarric, mengatakan Ban Ki-moon sejatinya telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, pada hari Kamis lalu.”Untuk mengungkapkan keprihatinannya pada penerapan terbaru dari hukuman mati di Indonesia,” kata Dujarric.
”PBB menentang hukuman mati dalam segala keadaan,” lanjut Dujarric dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat. ”Sekretaris Jenderal (PBB) menyatakan kepada pemerintah Indonesia bahwa eksekusi terhadap terpidana mati yang tersisa karena pelanggaran terkait narkoba agar jangan dilakukan,” imbuh dia, seperti dilansir Reuters, Sabtu (14/2/2015). (Baca juga: Benci Hukuman Mati di Indonesia, PM Australia Sebut Barbar)
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir, mengatakan hukuman mati yang diterapkan sudah sesuai dengan hukum Indonesia dan tidak bertentangan dengan konstitusi yang menghormati hak asasi manusia.
”Kovensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan untuk kejahatan yang paling serius,” kata Armanatha Nasir melalui pesan singkat. Indonesia sendiri memandang kejahatan gembong narkoba merupakan kejahatan paling serius.
Juru bicara PBB, Stephane Dujarric, mengatakan Ban Ki-moon sejatinya telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, pada hari Kamis lalu.”Untuk mengungkapkan keprihatinannya pada penerapan terbaru dari hukuman mati di Indonesia,” kata Dujarric.
”PBB menentang hukuman mati dalam segala keadaan,” lanjut Dujarric dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat. ”Sekretaris Jenderal (PBB) menyatakan kepada pemerintah Indonesia bahwa eksekusi terhadap terpidana mati yang tersisa karena pelanggaran terkait narkoba agar jangan dilakukan,” imbuh dia, seperti dilansir Reuters, Sabtu (14/2/2015). (Baca juga: Benci Hukuman Mati di Indonesia, PM Australia Sebut Barbar)
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir, mengatakan hukuman mati yang diterapkan sudah sesuai dengan hukum Indonesia dan tidak bertentangan dengan konstitusi yang menghormati hak asasi manusia.
”Kovensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan untuk kejahatan yang paling serius,” kata Armanatha Nasir melalui pesan singkat. Indonesia sendiri memandang kejahatan gembong narkoba merupakan kejahatan paling serius.
(mas)