Jaksa Hong Kong: TKI Erwiana Diperlakukan seperti Budak
Selasa, 20 Januari 2015 - 15:45 WIB
Jaksa Hong Kong: TKI Erwiana Diperlakukan seperti Budak
A
A
A
HONG KONG - Tenaga kerja Indonesia (TKI) Erwiana Sulistyaningsih, 23, selama disiksa majikannya di Hong Kong diperlakukan seperti budak dan tidak dibayar.
Hal itu diungkap jaksa pengadilan Hong Kong dalam sidang yang digelar Selasa (20/1/2015). Kasus penyiksaan terhadap Erwiana pernah memicu protes massal para TKI di Hong Kong.
Kasus itu pula yang membuat Presiden Indonesia-kala itu Susilo Bambang Yudhoyono- turun tangan dengan memberikan dukungan kepada Erwiana.
Menurut jaksa, Erwianadisiksa selama berbulan-bulan oleh majikannya, Law Wan-tung. Selama itu pula, dia hanya diberi sedikit roti dan nasi. Dia juga hanya diberi kesempatan tidur empat jam sehari. Selebihnya dia mengalami banyak luka akibat pukulan hingga tak sadarkan diri.
Dalam argumentasi penutup, jaksa mengaku kesulitan untuk menentukan sejak kapan luka-luka yang diderita Erwiana. Kendati demikian, jaksa menyimpulkan bahwa Erwiana diperlakukan seperti budak.
”Terdakwa (majikan Erwiana) tidak pernah puas dengan pekerjaan Erwiana. Pertanyaannya, mengapa dia diperlukan seperti itu hingga tujuh bulan, bukan mengusirnya?,” kata jaksa Louisa Lai.
“Hal ini tentu bertentangan dengan akal sehat. Satu-satunya kesimpulan adalah bahwa (Erwiana) diperlakukan seperti budak, budak tanpa dibayar,” lanjut jaksa, seperti dikutip AFP.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Graham Harris, menuduh Erwiana dan dua pembantu rumah tangga lain terlibat kasus “oportunistik". ”Bukti bahwa (kerja) dari Erwiana tidak memuaskan. Jadi berlebihan jika disimpulkan pada kebenaran,” ujarnya.
Menurutnya, luka-luka yang dialami Erwiana bisa saja disengaja. ”Bisakah Anda mengesampingkannya sebagai hipotesis yang masuk akal, bahwa setiap bekas luka atau kecacatan itu mungkin disebabkan karena kecelakaan atau jatuh?,” tanya Graham kepada hakim.
Hal itu diungkap jaksa pengadilan Hong Kong dalam sidang yang digelar Selasa (20/1/2015). Kasus penyiksaan terhadap Erwiana pernah memicu protes massal para TKI di Hong Kong.
Kasus itu pula yang membuat Presiden Indonesia-kala itu Susilo Bambang Yudhoyono- turun tangan dengan memberikan dukungan kepada Erwiana.
Menurut jaksa, Erwianadisiksa selama berbulan-bulan oleh majikannya, Law Wan-tung. Selama itu pula, dia hanya diberi sedikit roti dan nasi. Dia juga hanya diberi kesempatan tidur empat jam sehari. Selebihnya dia mengalami banyak luka akibat pukulan hingga tak sadarkan diri.
Dalam argumentasi penutup, jaksa mengaku kesulitan untuk menentukan sejak kapan luka-luka yang diderita Erwiana. Kendati demikian, jaksa menyimpulkan bahwa Erwiana diperlakukan seperti budak.
”Terdakwa (majikan Erwiana) tidak pernah puas dengan pekerjaan Erwiana. Pertanyaannya, mengapa dia diperlukan seperti itu hingga tujuh bulan, bukan mengusirnya?,” kata jaksa Louisa Lai.
“Hal ini tentu bertentangan dengan akal sehat. Satu-satunya kesimpulan adalah bahwa (Erwiana) diperlakukan seperti budak, budak tanpa dibayar,” lanjut jaksa, seperti dikutip AFP.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Graham Harris, menuduh Erwiana dan dua pembantu rumah tangga lain terlibat kasus “oportunistik". ”Bukti bahwa (kerja) dari Erwiana tidak memuaskan. Jadi berlebihan jika disimpulkan pada kebenaran,” ujarnya.
Menurutnya, luka-luka yang dialami Erwiana bisa saja disengaja. ”Bisakah Anda mengesampingkannya sebagai hipotesis yang masuk akal, bahwa setiap bekas luka atau kecacatan itu mungkin disebabkan karena kecelakaan atau jatuh?,” tanya Graham kepada hakim.
(mas)