Kemlu: Eksekusi Masalah Hukum, Bukan Diplomatik!
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menegaskan, penarikan duta besar (Dubes) Belanda dan Brazil harus dipandang dalam konteks hukum.
Hal itu berbeda konteksnya ketika Indonesia di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menarik Dubes-nya yang ada di Australia tahun 2013. Kala itu, konteksnya diplomatik, karena Indonesia memprotes penyadapan ponsel presiden oleh intelijen Australia.
Juru bicara Kemlu, Armanatha Nassir pada Senin (19/1/2015), minta semua pihak membedakan konteks yang berbeda itu.
”Kita harus liat konteksnya. Ini (eksekusi warga Brazil dan Belanda) adalah masalah penegakan hukum. Kita telah menjalankan hukum nasional, dalam koridor hukum internasional,” kata Armanatha, dalam konferensi peres, di kompleks Kemlu, Jakarta.
”Ini bukan dalam konteks diplomasi incident, ini adalah masalah penegakan hukum!,” tegas dia.
Brazil sendiri, kata Armanatha, sudah resmi memberikan surat pemberitahuan terkait pemanggilan pulang Dubes-nya pada kemarin pagi. Sedangkan Belada baru memberikan surat pemberitahuan serupa pada Senin dini hari.
Hal itu berbeda konteksnya ketika Indonesia di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menarik Dubes-nya yang ada di Australia tahun 2013. Kala itu, konteksnya diplomatik, karena Indonesia memprotes penyadapan ponsel presiden oleh intelijen Australia.
Juru bicara Kemlu, Armanatha Nassir pada Senin (19/1/2015), minta semua pihak membedakan konteks yang berbeda itu.
”Kita harus liat konteksnya. Ini (eksekusi warga Brazil dan Belanda) adalah masalah penegakan hukum. Kita telah menjalankan hukum nasional, dalam koridor hukum internasional,” kata Armanatha, dalam konferensi peres, di kompleks Kemlu, Jakarta.
”Ini bukan dalam konteks diplomasi incident, ini adalah masalah penegakan hukum!,” tegas dia.
Brazil sendiri, kata Armanatha, sudah resmi memberikan surat pemberitahuan terkait pemanggilan pulang Dubes-nya pada kemarin pagi. Sedangkan Belada baru memberikan surat pemberitahuan serupa pada Senin dini hari.
(mas)