Kemlu: IM Punya Jaringan Luas di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono menyatakan, pelaku tindak pidana penjualan orang yang berinisial IM adalah pemain lama dalam kasus ini. IM yang berkewarganegaraan Yordania itu memiliki jaringan yang cukup luas di Indonesia.
"Pelaku adalah orang lama yang sudah beroperasi sejak pertengahan tahun 2000-an, dan sudah tiga kali ditangkap, baik di Indonesia maupun di Malaysia," ucap Hermono saat menemui awak media di Jakarta pada Rabu (3/12/2014).
Sebagai bagian dari operasinya, IM disebut menggunakan warga Indonesia untuk merekrut calon korbannya, hingga proses pengiriman mereka ke wilayah transit, yakni di wilayah Malaysia dan biasanya menggunakan jalur Batam untuk menyebrang ke Malaysia. Dirinya juga menikahi orang Indonesia untuk semakin memuluskan langkahnya.
Menurut Hermono, IM merekrut para korbannya mulai dari timur Indonesia di Sumbawa, hingga barat di Lampung. "Mayoritas korban IM berasal dari wilayah sumbawa," Hermono menambahkan.
"Pelaku juga memiliki jaringan yang cukup luas di kawasan Timur Tengah," imbuhnya. Namun, sayangnya menurut Hermono hukuman untuk pelaku belum terlalu berat, hanya berupa denda atau hukuman penjara selama beberapa bulan.
"Pelaku adalah orang lama yang sudah beroperasi sejak pertengahan tahun 2000-an, dan sudah tiga kali ditangkap, baik di Indonesia maupun di Malaysia," ucap Hermono saat menemui awak media di Jakarta pada Rabu (3/12/2014).
Sebagai bagian dari operasinya, IM disebut menggunakan warga Indonesia untuk merekrut calon korbannya, hingga proses pengiriman mereka ke wilayah transit, yakni di wilayah Malaysia dan biasanya menggunakan jalur Batam untuk menyebrang ke Malaysia. Dirinya juga menikahi orang Indonesia untuk semakin memuluskan langkahnya.
Menurut Hermono, IM merekrut para korbannya mulai dari timur Indonesia di Sumbawa, hingga barat di Lampung. "Mayoritas korban IM berasal dari wilayah sumbawa," Hermono menambahkan.
"Pelaku juga memiliki jaringan yang cukup luas di kawasan Timur Tengah," imbuhnya. Namun, sayangnya menurut Hermono hukuman untuk pelaku belum terlalu berat, hanya berupa denda atau hukuman penjara selama beberapa bulan.
(esn)