Israel Cabut Izin Tinggal Istri Pelaku Penyerangan Sinagog
Kamis, 27 November 2014 - 15:44 WIB
Israel Cabut Izin Tinggal Istri Pelaku Penyerangan Sinagog
A
A
A
YARUSALEM - Israel dikabarkan mencabut izin tinggal seorang warga Palestina di Yarusalem. Izin tinggal Nadia Abu Jamal dicabut sebagai bentuk hukuman atas tindakan suaminya, yang merupakan salah satu pelaku penyerangan di sebuah Sinagog di Yarusalem beberapa waktu lalu.
Melansir Al Jazeera, Kamis (27/11/2014), perintah pencabutan izin tinggal di Yarusalem disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Dirinya menyatakan akan mencabut semua izin tinggal warga Palestina yang terbukti memiliki hubungan dengan pelaku kriminal di wilayahnya.
Menteri Dalam Negeri Israel, Gilad Erdan menyatakan telah menerima perintah dari Netanyahu mengenai hal ini, dan sudah memerintahkan kepada anak buahnya untuk mencabut izin tinggal Nadia di Yarusalem.
“Saya telah memerintahkan pembatalan izin Nadia Abu Jamal untuk tinggal di Israel. Hal ini menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam aksi teror, harus memperhitungkan bahwa kemungkinan akan ada implikasi bagi anggota keluarga mereka juga,” ucap Erdan.
Warga Palestina memang memiliki hak untuk tinggal di wilayah Yarusalem timur yang saat ini diduduki oleh Israel, tapi mereka tidak memiliki hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
Sebelum hukuman pencabutan izin tinggal, Israel telah memberlakukan hukuman penghancuran rumah keluarga pelaku penyerangan. Aksi ini mendapat tentangan dari banyak organisasi Hak Asasi Mansuia. Human Right Watch (HRW) bahkan menyebut tindakan Israel itu bisa masuk kedalam kategori kejahatan perang.
Melansir Al Jazeera, Kamis (27/11/2014), perintah pencabutan izin tinggal di Yarusalem disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Dirinya menyatakan akan mencabut semua izin tinggal warga Palestina yang terbukti memiliki hubungan dengan pelaku kriminal di wilayahnya.
Menteri Dalam Negeri Israel, Gilad Erdan menyatakan telah menerima perintah dari Netanyahu mengenai hal ini, dan sudah memerintahkan kepada anak buahnya untuk mencabut izin tinggal Nadia di Yarusalem.
“Saya telah memerintahkan pembatalan izin Nadia Abu Jamal untuk tinggal di Israel. Hal ini menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam aksi teror, harus memperhitungkan bahwa kemungkinan akan ada implikasi bagi anggota keluarga mereka juga,” ucap Erdan.
Warga Palestina memang memiliki hak untuk tinggal di wilayah Yarusalem timur yang saat ini diduduki oleh Israel, tapi mereka tidak memiliki hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
Sebelum hukuman pencabutan izin tinggal, Israel telah memberlakukan hukuman penghancuran rumah keluarga pelaku penyerangan. Aksi ini mendapat tentangan dari banyak organisasi Hak Asasi Mansuia. Human Right Watch (HRW) bahkan menyebut tindakan Israel itu bisa masuk kedalam kategori kejahatan perang.
(esn)