Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Hiu Bersaudara Temui Menlu
Kamis, 20 November 2014 - 18:17 WIB
Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Hiu Bersaudara Temui Menlu
A
A
A
JAKARTA - Dua bersaudara Frans dan Dharry Frully Hiu, warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil lepas dari ancaman hukuman mati di Malaysia akhirnya bisa pulang ke Tanah Air.
Sebelum bertolak ke kampung halamam mereka di Pontianak, Kalimantan Barat, keduanya terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi di kompleks Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta pada Kamis (20/11/2014).
Dalam pertemuan yang turut di hadiri Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis dan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Darmono serta perawakilan dari Komisi IV DPR RI, keduanya mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah yang menolong mereka dari ancaman hukuman mati.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Menlu, Bapak Wakil Duta Besar, Bapak Gubernur dan DPR atas bantuannya dalam kasus kami," ucap Frans Hiu.
Keduanya sendiri mendapat putusan bebas murni dari Pengadilan Kasasi Malaysia pada 18 November 2014 lalu. Keduanya ditangkap tahun 2010 atas dugaan melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Malaysia.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan berliku, keduanya akhirnya diputus tidak bersalah atas kasus yang menimpa mereka.
Sebelum bertolak ke kampung halamam mereka di Pontianak, Kalimantan Barat, keduanya terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi di kompleks Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta pada Kamis (20/11/2014).
Dalam pertemuan yang turut di hadiri Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis dan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Darmono serta perawakilan dari Komisi IV DPR RI, keduanya mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah yang menolong mereka dari ancaman hukuman mati.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Menlu, Bapak Wakil Duta Besar, Bapak Gubernur dan DPR atas bantuannya dalam kasus kami," ucap Frans Hiu.
Keduanya sendiri mendapat putusan bebas murni dari Pengadilan Kasasi Malaysia pada 18 November 2014 lalu. Keduanya ditangkap tahun 2010 atas dugaan melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Malaysia.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan berliku, keduanya akhirnya diputus tidak bersalah atas kasus yang menimpa mereka.
(mas)