Tak Divonis Mati, Kapten Sewol Dihukum 36 Tahun Bui

Selasa, 11 November 2014 - 14:32 WIB
Tak Divonis Mati, Kapten...
Tak Divonis Mati, Kapten Sewol Dihukum 36 Tahun Bui
A A A
SEOUL - Hakim pengadilan di Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (11/11/2014) menjatuhkan hukuman penjara 36 tahun terhadap kapten kapal feri Sewol, Lee Jun-seok, 69. Dia tidak divonis mati seperti tuntutan jaksa.

Padahal, Kapten Lee dianggap bersalah karena lalai dalam tragedi karamnya kapal Sewol April 2014 lalu. Sebanyak 304 orang tewas dalam tragedi tersebut. Lee sebelumnya dianggap bersalah, karena meninggalkan kapal di saat para penumpang terjebak di dalamnya.

Keputusan hakim pengadilan itu dramatis, sebab selama enam bulan kasus berjalan para saksi menyampaikan kesaksian yang memberatkan terdakwa. (Baca: Dianggap Hilangkan 304 Nyawa, Kapten Sewol Divonis Mati?)

Selain Kapten Lee yang divonis 36 tahun penjara, tiga awak kapal senior lainnya yang dianggap ikut bersalah, divonis 30 tahun penjara.

”Kami merasa sulit untuk menyimpulkan bahwa terdakwa menyadari bahwa semua korban akan mati, karena tindakan mereka dan mereka memiliki niat untuk membunuh mereka,” bunyi keputusan panel hakim yang terdiri dari tiga orang.

”Oleh karena itu tuduhan pembunuhan (terhadap para terdakwa) tidak diterima,” lanjut bunyi vonis itu, seperti dikutip Reuters. Semula, banyak pihak memprediksi Kapten Lee akan divonis mati sesuai tuntutan jaksa.

Lee sendiri dalam persidangan sebelumnya membantah, bahwa dia sengaja mencelakaan para penumpang dalam tragedi kapal Sewol.
(mas)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7330 seconds (0.1#10.140)