ICC tak Selidiki Kejahatan Israel atas Tragedi Mavi Marmara
Kamis, 06 November 2014 - 11:46 WIB
ICC tak Selidiki Kejahatan Israel atas Tragedi Mavi Marmara
A
A
A
DEN HAAG - ICC atau Mahkamah Kriminal Internasional memutuskan untuk tidak menyelidiki kejahatan Israel dalam tragedi serangan tentara Israel terhadap kapal Mavi Marmara Turki.
Padahal, dasar untuk menyelidiki kejahatan Israel sudah dianggap cukup. Tragedi Mavi Marmara terjadi tahun 2010 lalu, di mana kapal para aktivis kemanusiaan itu menerobos blokade Israel menuju Gaza demi menyalurkan bantuan.
Setidaknya, sembilan aktivis tewas termasuk delapan aktivis asal Turki akibat ditembak pasukan pertahanan Israel atau IDF pada 31 Mei 2010. ICC berdalih, kejahatan yang dituduhkan terhadap Israel “bukan kejahatan yang cukup berat untuk dibawa ke pengadilan ICC.”
Gugatan terhadap Israel diajukan di Den Haag pada Mei 2013 atas nama Yayasan Bantuan Kemanusiaan Turki (IHH) dan keluarga korban, dengan otorisasi dari Kepulauan Komoro, di mana kapal Mavi Marmara diserang.
”Bukti dari agresi Israel telah disampaikan kepada pengadilan. Para terdakwa termasuk pejabat Israel yang terlibat dalam serangan itu, seperti perdana menteri Israel, menteri pertahanan dan kepala staf militer Israel,” kata Ramazan Arıtürk, seorang pengacara para korban tragedi Mavi Marmara, kepada wartawan, seperti dikutip Russia Today, Kamis (6/11/2014).
Pengadilan ICC pada Maret 2014 mengambil petisi dan mengumumkan akan meluncurkan penyelidikan atas kasus itu. Namun, setelah meninjau permohonan atau gugatan, ICC menemukan bahwa bukti atau dasar gugatan terhadap kejahatan tentara Israel tidak cukup untuk dibawah yurisdiksi pengadilan.
Pengacara Israel, Nick Kaufman,mengklaim bahwa kapal Mavi Marmara sengaja dimanfaatkan untuk melawan Israel di ICC. Penolakan itu memicu spekulasi bahwa Israel memiliki status khusus di ICC sehingga gugatan kejahatan perang ditolak.
Padahal, dasar untuk menyelidiki kejahatan Israel sudah dianggap cukup. Tragedi Mavi Marmara terjadi tahun 2010 lalu, di mana kapal para aktivis kemanusiaan itu menerobos blokade Israel menuju Gaza demi menyalurkan bantuan.
Setidaknya, sembilan aktivis tewas termasuk delapan aktivis asal Turki akibat ditembak pasukan pertahanan Israel atau IDF pada 31 Mei 2010. ICC berdalih, kejahatan yang dituduhkan terhadap Israel “bukan kejahatan yang cukup berat untuk dibawa ke pengadilan ICC.”
Gugatan terhadap Israel diajukan di Den Haag pada Mei 2013 atas nama Yayasan Bantuan Kemanusiaan Turki (IHH) dan keluarga korban, dengan otorisasi dari Kepulauan Komoro, di mana kapal Mavi Marmara diserang.
”Bukti dari agresi Israel telah disampaikan kepada pengadilan. Para terdakwa termasuk pejabat Israel yang terlibat dalam serangan itu, seperti perdana menteri Israel, menteri pertahanan dan kepala staf militer Israel,” kata Ramazan Arıtürk, seorang pengacara para korban tragedi Mavi Marmara, kepada wartawan, seperti dikutip Russia Today, Kamis (6/11/2014).
Pengadilan ICC pada Maret 2014 mengambil petisi dan mengumumkan akan meluncurkan penyelidikan atas kasus itu. Namun, setelah meninjau permohonan atau gugatan, ICC menemukan bahwa bukti atau dasar gugatan terhadap kejahatan tentara Israel tidak cukup untuk dibawah yurisdiksi pengadilan.
Pengacara Israel, Nick Kaufman,mengklaim bahwa kapal Mavi Marmara sengaja dimanfaatkan untuk melawan Israel di ICC. Penolakan itu memicu spekulasi bahwa Israel memiliki status khusus di ICC sehingga gugatan kejahatan perang ditolak.
(mas)