Mesir Penjarakan 8 Pelaku Pernikahan Sesama Jenis

Sabtu, 01 November 2014 - 22:34 WIB
Mesir Penjarakan 8 Pelaku...
Mesir Penjarakan 8 Pelaku Pernikahan Sesama Jenis
A A A
KAIRO - Delapan orang dilaporkan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh pengadilan tinggi Mesir. Mereka ditahan karena telah melakukan dan menyebarkan video pernikahan sesama jenis yang mereka lakukan.

Melansir Reuters, Sabtu (1/11/2014), aksi ini membuat resah warga Mesir. Sebab, penikahan ini dilangsungkan di tanah Mesir. “Selain dipenjara, mereka juga harus bersedia berada dalam pengawasan polisi, setelah bebas kelak,” ucap salah seorang hakim Mesir.

Keputusan ini sempat menuai protes dari keluarga terdakwa, yang membawa massa untuk melakukan protes di depan pengadilan. Para keluarga tidak percaya dan menolak bahwa anggota mereka adalah pelaku pernikahan sesama jenis.

Pernikahan sesama jenis tidak pernah diizinkan di Mesir, hal ini mengingat Mesir adalah salah satu negara yang memegang teguh ajaran Islam. Kecaman paling keras terkait pernikahan sesama jenis muncul dari kaum ulama konservatif di Mesir.

Kasus ini sendiri bermula ketika video delapan orang tersebut yang sedang melangsungkan pernikahan sesama jenis dan pesta untuk merayakan pernikahan tersebut di atas sebuah kapal di sungai Nil muncul di situs berbagi video, Youtube.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0684 seconds (0.1#10.140)