PaIestina: Israel Jelas Lakukan Kejahatan Perang
Selasa, 05 Agustus 2014 - 20:09 WIB
PaIestina: Israel Jelas Lakukan Kejahatan Perang
A
A
A
AMSTERDAM - Palestina menyatakan pada Selasa (5/8/2014), apa yang dilakukan Israel di Gaza sangat jelas merupakan tindakan yang masuk kategoti kejahantan perang. Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Palestina, Riad al-Malki saat menyambangi Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Melansir Reuters, Maliki sedang menyambangi markas ICC di Amsterdam, Belanda untuk bertemu dengan para jaksa mahkamah tersebut. Dalam pertemuan itu, Maliki menyampaikan bukti-bukti yang bisa menyeret Israel ke meja hijau.
"Dalam 28 hari terakhir, ada bukti yang sangat jelas tindakan yang termasuk kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel, kejahatan ini sebesar kejahatan terhadap kemanusiaan yang sama-sama dilakukan Israel," ungkap Malki.
Maliki menyatakan Palestina sedang berusaha sekuat tenaga dan dengan berbagai cara agar bisa menjadi anggota ICC. Dengan menjadi anggota ICC, Palestina bisa mengajukan langkah hukum yang akan memberikan yuridiksi kepada ICC untuk melakukan investigasi di Gaza.
Menurut Maliki, ICC hanya bisa melakukan penyelidikan bila negara tersebut sudah menjadi anggotanya dan hanya bila negara tersebut tidak mau atau tidak mampu melakukan penyelidikan sendiri. ICC sendiri adalah harapan terakhir Palestina untuk bisa membawa Israel ke peradilan Internasional.
Melansir Reuters, Maliki sedang menyambangi markas ICC di Amsterdam, Belanda untuk bertemu dengan para jaksa mahkamah tersebut. Dalam pertemuan itu, Maliki menyampaikan bukti-bukti yang bisa menyeret Israel ke meja hijau.
"Dalam 28 hari terakhir, ada bukti yang sangat jelas tindakan yang termasuk kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel, kejahatan ini sebesar kejahatan terhadap kemanusiaan yang sama-sama dilakukan Israel," ungkap Malki.
Maliki menyatakan Palestina sedang berusaha sekuat tenaga dan dengan berbagai cara agar bisa menjadi anggota ICC. Dengan menjadi anggota ICC, Palestina bisa mengajukan langkah hukum yang akan memberikan yuridiksi kepada ICC untuk melakukan investigasi di Gaza.
Menurut Maliki, ICC hanya bisa melakukan penyelidikan bila negara tersebut sudah menjadi anggotanya dan hanya bila negara tersebut tidak mau atau tidak mampu melakukan penyelidikan sendiri. ICC sendiri adalah harapan terakhir Palestina untuk bisa membawa Israel ke peradilan Internasional.
(esn)