PBB: Tindakan Israel Masuk Kategori Kejahatan Perang
A
A
A
JENEWA - PBB menilai tindakan yang dilakukan oleh militer Israel telah melampaui batas, dan bisa masuk dalam kategori kejahatan perang. Hal tersebut disampaikan oleh Komisaris Hak Asasi Manusia PBB, Navi Pillay.
Melansir Reuters, Rabu (23/7/2014), serangan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil dan rumah sakit selama dua pekan terakhir, bisa membawa Israel ke Mahkamah Internsional mengenai kejahatan perang.
"Serangan Ini (pada warga sipil dan rumah sakit) hanya beberapa contoh di mana tampaknya ada kemungkinan kuat bahwa hukum humaniter internasional telah dilanggar oleh Israel, dengan demikian ini merupakan kejahatan perang,” ucap Pilay.
“Setiap hal yang menyangkut dalam insiden ini (serangan Israel terhadap Gaza) harus benar-benar diselidiki. Penyelidikan ini sendiri harus dilakukan oleh lembaga yang independen,” ungkap Pilay saat membuka debat darurat di dewan HAM PBB di Jenewa.
Forum ini sendiri dilaksanakan atas permintaan dari pihak Palestina, Mesir dan Pakistan. Setidaknya sudah 600 orang lebih yang menjadi korban tewas dalam agresi Israel yang sudah memasuki pekan kedua.
Melansir Reuters, Rabu (23/7/2014), serangan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil dan rumah sakit selama dua pekan terakhir, bisa membawa Israel ke Mahkamah Internsional mengenai kejahatan perang.
"Serangan Ini (pada warga sipil dan rumah sakit) hanya beberapa contoh di mana tampaknya ada kemungkinan kuat bahwa hukum humaniter internasional telah dilanggar oleh Israel, dengan demikian ini merupakan kejahatan perang,” ucap Pilay.
“Setiap hal yang menyangkut dalam insiden ini (serangan Israel terhadap Gaza) harus benar-benar diselidiki. Penyelidikan ini sendiri harus dilakukan oleh lembaga yang independen,” ungkap Pilay saat membuka debat darurat di dewan HAM PBB di Jenewa.
Forum ini sendiri dilaksanakan atas permintaan dari pihak Palestina, Mesir dan Pakistan. Setidaknya sudah 600 orang lebih yang menjadi korban tewas dalam agresi Israel yang sudah memasuki pekan kedua.
(esn)