Lakukan Korupsi, Sarkozy Siap Diadili

Rabu, 02 Juli 2014 - 14:36 WIB
Lakukan Korupsi, Sarkozy...
Lakukan Korupsi, Sarkozy Siap Diadili
A A A
PARIS - Mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy diduga kuat telah melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang saat menjabat. Dia adalah mantan presiden Prancis pertama yang terjerat kasus semacam ini.

Melansir Channel News Asia, Rabu (2/7/2014), tuduhan itu muncul setelah Sarkozy menjalani pemeriksaan selama 15 jam di kantor kepolisian setempat. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Setelah interogasi panjang, mantan presiden itu dibawa pada Rabu dini hari untuk dihadirkan ke persidangan, di mana ia dituduh melakukan korupsi dan menyalahgunakan wewenang,” ungkap pihak kejaksaan melalui sebuah pernyataan.

Dia diduga mencoba mempengaruhi proses peradilan, yang saat itu sedang menyelidiki kasus penyuapan dan korupsi yang dilakukan oleh dirinya. Sarkozy diduga telah melakukan suap atas pemenangan dirinya sebagai presiden tahun 2007 lalu sebesar 50 juta euro.

Pengacara lama Sarkozy, Thierry Herzog dan hakim, Gilbert Azibert ikut menjadi pihak yang terseret kasus ini. Mereka berdua diduga ikut terlibat dalam usaha untuk mempengaruhi proses peradilan tersebut.

Semenjak lengser sebagai presiden, Sarzkoy memang sudah menjadi sasaran pihak kepolisian atas dugaan melakukan korupsi selama dia menjabat.

Bila di pengadilan dia terbukti bersalah, maka dia harus mengubur ambisinya untuk kembali mencalonkan diri menjadi presiden tahun 2017 mendatang.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0896 seconds (0.1#10.140)