Wanita Sudan yang Dicap Murtad Akhirnya Dibebaskan

Selasa, 24 Juni 2014 - 10:18 WIB
Wanita Sudan yang Dicap...
Wanita Sudan yang Dicap Murtad Akhirnya Dibebaskan
A A A
KHARTOUM - Mariam Yahya Ibrahim Ishag, wanita Sudan yang divonis mati atas tuduhan murtad (pindah dari agama Islam) telah dibebaskan dari penjara. Kasus Mariam yang divonis gantung atas tuduhan Murtad itu telah membuat Sudan jadi sorotan dunia.

Mariam yang telah melahirkan selama berada di penjara, divonis gantung pada 15 Mei 2014. Wanita berusia 27 tahun itu dihukum di bawah hukum syariah yang berlaku di Sudan sejak tahun 1983. Dalam hukum tersebut, siapa pun yang murtad akan dihukum mati. (Baca: Nestapa Mariam, Wanita Sudan yang Divonis Mati karena Murtad)

”Mariam dibebaskan sekitar satu jam yang lalu (Senin kemarin),” kata Mohammed Mustapha, pengacara Mariam, seperti dikutip AFP, Selasa (24/6/2014). ”Dia sekarang keluar dari penjara,” lanjut Mustapha.

Kendati demikian, pemerintah Sudan tidak akan memberikan penjelasan perihal alasan dibebaskannya Mariam.

Selain divonis gantung, Mariam juga divonis hukuman cambuk 100 kali, karena dituduh berzina. Tuduhan itu tidak lain mengacu pada keyakinan pengadilan Sudan bahwa Mariam seorang wanita Muslim dan menikah dengan pria Kristen. Pernikahan itu dibatalkan oleh pengadilan, dan pernikahan Mariam dianggap sebagai bentuk perzinaan.

Mariam sendiri bersikeras mebantah tuduhan murtad. Dia mengaku beragama Kristen sejak kecil dan tidak pernah pindah agama. ”Saya seorang Kristen, dan saya tidak pernah menjadi Muslim,” katanya.

”Jika mereka ingin mengeksekusi saya, maka mereka harus melakukannya, karena saya tidak akan mengubah keyakinan saya,” lanjut Mariam.

Sebelumnya, para pemimpin Uni Eropa menyerukan pencabutan vonis tidak manusiawi terhadap Mariam. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry juga mendesak Sudan untuk mencabut undang-undang yang melarang warga pindah agama.

Mustafa dan empat pengacara dari kelompok hak asasi manusia lainnya yang menangani kasus Mariam sebenarnya telah mengajukan banding setelah Mariam divonis gantung. Tapi, mereka tidak menduga, jika kliennya justru telah dibebaskan.
(mas)
Berita Terkait
385 WNI dari Sudan Tiba...
385 WNI dari Sudan Tiba di Asrama Haji Jakarta
Siapa Pemimpin Konflik...
Siapa Pemimpin Konflik Sudan?
Pemimpin Faksi yang...
Pemimpin Faksi yang Bertikai di Sudan Setujui Gencatan Senjata 7 Hari
Tentara Sudan Kuasai...
Tentara Sudan Kuasai Istana Kepresidenan, Pemberontak Masih Tebar Ancaman
2.000 Orang Dibantai...
2.000 Orang Dibantai di Sudan, 5 Negara Arab Kecam Aksi Pemberontak RSF
Pemerintah dan Kelompok...
Pemerintah dan Kelompok Bersenjata Sudan Capai Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
6 menit yang lalu
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
39 menit yang lalu
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
6 jam yang lalu
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
10 jam yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
11 jam yang lalu
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
12 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved