Wanita Sudan yang Dicap Murtad Akhirnya Dibebaskan

Selasa, 24 Juni 2014 - 10:18 WIB
Wanita Sudan yang Dicap...
Wanita Sudan yang Dicap Murtad Akhirnya Dibebaskan
A A A
KHARTOUM - Mariam Yahya Ibrahim Ishag, wanita Sudan yang divonis mati atas tuduhan murtad (pindah dari agama Islam) telah dibebaskan dari penjara. Kasus Mariam yang divonis gantung atas tuduhan Murtad itu telah membuat Sudan jadi sorotan dunia.

Mariam yang telah melahirkan selama berada di penjara, divonis gantung pada 15 Mei 2014. Wanita berusia 27 tahun itu dihukum di bawah hukum syariah yang berlaku di Sudan sejak tahun 1983. Dalam hukum tersebut, siapa pun yang murtad akan dihukum mati. (Baca: Nestapa Mariam, Wanita Sudan yang Divonis Mati karena Murtad)

”Mariam dibebaskan sekitar satu jam yang lalu (Senin kemarin),” kata Mohammed Mustapha, pengacara Mariam, seperti dikutip AFP, Selasa (24/6/2014). ”Dia sekarang keluar dari penjara,” lanjut Mustapha.

Kendati demikian, pemerintah Sudan tidak akan memberikan penjelasan perihal alasan dibebaskannya Mariam.

Selain divonis gantung, Mariam juga divonis hukuman cambuk 100 kali, karena dituduh berzina. Tuduhan itu tidak lain mengacu pada keyakinan pengadilan Sudan bahwa Mariam seorang wanita Muslim dan menikah dengan pria Kristen. Pernikahan itu dibatalkan oleh pengadilan, dan pernikahan Mariam dianggap sebagai bentuk perzinaan.

Mariam sendiri bersikeras mebantah tuduhan murtad. Dia mengaku beragama Kristen sejak kecil dan tidak pernah pindah agama. ”Saya seorang Kristen, dan saya tidak pernah menjadi Muslim,” katanya.

”Jika mereka ingin mengeksekusi saya, maka mereka harus melakukannya, karena saya tidak akan mengubah keyakinan saya,” lanjut Mariam.

Sebelumnya, para pemimpin Uni Eropa menyerukan pencabutan vonis tidak manusiawi terhadap Mariam. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry juga mendesak Sudan untuk mencabut undang-undang yang melarang warga pindah agama.

Mustafa dan empat pengacara dari kelompok hak asasi manusia lainnya yang menangani kasus Mariam sebenarnya telah mengajukan banding setelah Mariam divonis gantung. Tapi, mereka tidak menduga, jika kliennya justru telah dibebaskan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0943 seconds (0.1#10.140)