Divonis 400 Cambukan di Saudi karena Sihir, TKI Bebas
Senin, 23 Juni 2014 - 09:58 WIB
Divonis 400 Cambukan di Saudi karena Sihir, TKI Bebas
A
A
A
RIYADH - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi telah dipulangkan ke Tanah Air setelah diampuni Raja Arab Saudi.
TKI bernama Ati Abeh Inan itu sebenarnya telah divonis dua tahun penjara dan 400 kali cambukan atas tuduhan melakukan sihir.
Pulangnya TKI itu telah dikonfirmasi juru bicara Kedutaan Besar Indonesia di Saudi, Dede Achmad Rifai. Sebelumnya muncul pemberitaan, jika Ati divonis mati. Namun Rifai membantah hal itu. Dia menyebut pemberitaan itu menyesatkan.
Rifai mengatakan bahwa dokumen-dokumen resmi menyatakan jika Ati terbukti bersalah melakukan sihir terhadap istri majikan istri dan anggota keluarga majikannya. Namun, seperti dikutip Arab News, Senin (23/6/2014), tidak benar jika Pengadilan Umum di Al-Ahsa menjatuhkan vonis mati.
”Dia dijatuhi hukuman dua tahun dan 400 cambukan karena melanggar hak-hak sipil dan satu tahun karena melanggar hak-hak pribadi sesuai dengan nota diplomatik yang dikirim oleh Kementerian Luar Negeri Saudi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia,” kata Rifai.
Menurut Rifai, karena Ati telah menyelesaikan hukumannya, dia bebas dan telah pulang ke Indonesia. Kendati demikian, LSM Migrant Care, menyatakan sejumlah TKI di Saudi masih dipenjara dan terancam hukuman mati atas tuduhan sihir dan pembunuhan majikan mereka. Menurut LSM itu, kebanyakan TKI perempuan yang berkasus seperti itu karena membela diri.
Arab Saudi selama ini menjadi tujuan kerja bagi lebih dari satu juta pekerja Indonesia. Mayoritas dari mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
TKI bernama Ati Abeh Inan itu sebenarnya telah divonis dua tahun penjara dan 400 kali cambukan atas tuduhan melakukan sihir.
Pulangnya TKI itu telah dikonfirmasi juru bicara Kedutaan Besar Indonesia di Saudi, Dede Achmad Rifai. Sebelumnya muncul pemberitaan, jika Ati divonis mati. Namun Rifai membantah hal itu. Dia menyebut pemberitaan itu menyesatkan.
Rifai mengatakan bahwa dokumen-dokumen resmi menyatakan jika Ati terbukti bersalah melakukan sihir terhadap istri majikan istri dan anggota keluarga majikannya. Namun, seperti dikutip Arab News, Senin (23/6/2014), tidak benar jika Pengadilan Umum di Al-Ahsa menjatuhkan vonis mati.
”Dia dijatuhi hukuman dua tahun dan 400 cambukan karena melanggar hak-hak sipil dan satu tahun karena melanggar hak-hak pribadi sesuai dengan nota diplomatik yang dikirim oleh Kementerian Luar Negeri Saudi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia,” kata Rifai.
Menurut Rifai, karena Ati telah menyelesaikan hukumannya, dia bebas dan telah pulang ke Indonesia. Kendati demikian, LSM Migrant Care, menyatakan sejumlah TKI di Saudi masih dipenjara dan terancam hukuman mati atas tuduhan sihir dan pembunuhan majikan mereka. Menurut LSM itu, kebanyakan TKI perempuan yang berkasus seperti itu karena membela diri.
Arab Saudi selama ini menjadi tujuan kerja bagi lebih dari satu juta pekerja Indonesia. Mayoritas dari mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
(mas)