Di Mesir, Tak Hormati Bendera Dipenjara Setahun
A
A
A
KAIRO - Pemerintah Mesir telah mengeluarkan aturan untuk semua warganya agar menghormati bendera negara dan lagu kebangsaan negara itu. Bagi yang melanggar, akan dihukum penjara selama satu tahun dan denda lebih dari USD4 ribu atau sekitar Rp47 juta.
Aturan baru itu disampaikan juru bicara kepresidenan Mesir, Ihab Badawi, Sabtu kemarin.”Lagu kebangsaan dan bendera adalah simbol negara yang harus dihormati dan diperlakukan dengan hormat,” katanya.
Aturan itu muncul, setelah Mesir dilanda gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu sebagai imbas dari digulingkannya Presiden Mohamed Morsi yang didukung kelompok Ikhwanul Muslimin. Aturan itu sejatinya sudah ada sejak akhir tahun lalu, namun sanksi kala itu berupa penjara enam bulan penjara dan denda lebih dari USD700 atau sekitar Rp29 juta.
Peraturan tersebut, seperti dikutip AP, semalam (31/5/2014), mencakup memperlakukan bendera Mesir agar jangan sampai robek saat dikibarkan dan jangan sampai warnanya pudar. Desain bendera juga dilarang menyimpang.
Penghormatan terhadap lagu kebangsaan sempat menjadi perdebatan di kalangan anggota parlemen Mesir, setelah ditaktor Hosni Mubarak lengser tahun 2011. Kala itu, banyak orang menolak untuk berdiri ketika lagu kebangsaan dikumandangkan.
Sedangkan aturan menjaga bendera Mesir muncul, setelah para demonstran terlihat merobek bendera negara dan menggantinya dengan bendera dari faksi politik yang mereka dukung. Setelah Mubarak lengser, perlakukan terhadap bendera dan lagu kebangsaan Mesir terus menjadi perdebatan publik.
Aturan baru itu disampaikan juru bicara kepresidenan Mesir, Ihab Badawi, Sabtu kemarin.”Lagu kebangsaan dan bendera adalah simbol negara yang harus dihormati dan diperlakukan dengan hormat,” katanya.
Aturan itu muncul, setelah Mesir dilanda gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu sebagai imbas dari digulingkannya Presiden Mohamed Morsi yang didukung kelompok Ikhwanul Muslimin. Aturan itu sejatinya sudah ada sejak akhir tahun lalu, namun sanksi kala itu berupa penjara enam bulan penjara dan denda lebih dari USD700 atau sekitar Rp29 juta.
Peraturan tersebut, seperti dikutip AP, semalam (31/5/2014), mencakup memperlakukan bendera Mesir agar jangan sampai robek saat dikibarkan dan jangan sampai warnanya pudar. Desain bendera juga dilarang menyimpang.
Penghormatan terhadap lagu kebangsaan sempat menjadi perdebatan di kalangan anggota parlemen Mesir, setelah ditaktor Hosni Mubarak lengser tahun 2011. Kala itu, banyak orang menolak untuk berdiri ketika lagu kebangsaan dikumandangkan.
Sedangkan aturan menjaga bendera Mesir muncul, setelah para demonstran terlihat merobek bendera negara dan menggantinya dengan bendera dari faksi politik yang mereka dukung. Setelah Mubarak lengser, perlakukan terhadap bendera dan lagu kebangsaan Mesir terus menjadi perdebatan publik.
(mas)