Dubes AS Curhat, Negaranya Tujuan Perdagangan Manusia
A
A
A
JAKARTA - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Robert Blake, menyampaikan curahan hati (curhat) dalam sebuah diskusi tentang perdagangan dan penyelundupan manusia, di Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Menurutnya, AS belum bisa mencegah praktik perdagangan manusia, sebab negaranya sendiri menjadi tujuan para sindikat penjual manusia.
“Perdagangan manusia hampir terjadi di semua negara, termasuk negara saya sendiri Amerika Serikat (AS). Di mana, AS merupakan salah satu negara yang menjadi sumber dan tujuan dari perdagangan manusia,” kata Blake saat ditemui SIndonews.
Blake menyatakan, bahwa AS membutuhkan bantuan internasional untu menanggulangi masalah itu. ”Karena ini adalah masalah transnasional maka dibutuhkan kerjasama internasional untuk memecahkan masalah ini,” ucapnya.
Menurut dia, walaupun AS sudah menerapkan undang-undang yang sangat ketat dengan ancaman hukuman yang tak main-main, perdagangan manusia masih kerap terjadi di Negeri Paman Sam tersebut.
Di AS hukuman untuk seorang pelaku perdagangan manusia bisa terkena hukuman maksimal penjara selama 30 tahun. Jangankan menjadi pelaku, seseorang yang sudah memiliki niat menjadi pelaku penjualan manusia saja akan terkena pasal perdagangan manusia.
Menurutnya, AS belum bisa mencegah praktik perdagangan manusia, sebab negaranya sendiri menjadi tujuan para sindikat penjual manusia.
“Perdagangan manusia hampir terjadi di semua negara, termasuk negara saya sendiri Amerika Serikat (AS). Di mana, AS merupakan salah satu negara yang menjadi sumber dan tujuan dari perdagangan manusia,” kata Blake saat ditemui SIndonews.
Blake menyatakan, bahwa AS membutuhkan bantuan internasional untu menanggulangi masalah itu. ”Karena ini adalah masalah transnasional maka dibutuhkan kerjasama internasional untuk memecahkan masalah ini,” ucapnya.
Menurut dia, walaupun AS sudah menerapkan undang-undang yang sangat ketat dengan ancaman hukuman yang tak main-main, perdagangan manusia masih kerap terjadi di Negeri Paman Sam tersebut.
Di AS hukuman untuk seorang pelaku perdagangan manusia bisa terkena hukuman maksimal penjara selama 30 tahun. Jangankan menjadi pelaku, seseorang yang sudah memiliki niat menjadi pelaku penjualan manusia saja akan terkena pasal perdagangan manusia.
(mas)