Bayar Rp616 Ribu, Saudi Bebaskan Pembunuh WNI
Jum'at, 23 Mei 2014 - 13:47 WIB
Bayar Rp616 Ribu, Saudi Bebaskan Pembunuh WNI
A
A
A
RIYADH-Seorang pria Arab Saudi yang membunuh membunuh warga negara Indonesia (WNI) telah dibebaskan dari penjara. Pria bernama Mustafa Al-Asili, 50, itu juga terbebas dari hukuman mati setelah ia menebus uang diyat sebesar SR200 ribu atau sekitar Rp616 ribu.
Pemerintah Arab Saudi mengklaim, pihak keluarga korban telah mengampuni Asili setelah membayar uang diyat itu. Asili juga telah menghabiskan empat tahun di penjara sebagai hukuman setelah membunuh WNI yang bekerja kepadanya.
Bebasnya Asili diklaim atas usaha Tarahum, Komite untuk Pengurusan Narapidana. Tarahum itulah yang aktif melobi keluarga korban untuk mendapatkan pengampunan bagi Asili.
Al-Asili berterima kasih Gubernur Jazan, Pangeran Muhammed bin Nasser atas bantuannya. Seperti dilansir Arab News, Jumat (23/5/2014), Ketua Tarahum, Ali Zaala, mengatakan Asili tercatat berperilaku baik selama menjalani masa penahanan. ”Dia telah aktif di dalam kelas untuk mempelajari Alquran dan terlibat dalam acara budaya dan sosial yang diselenggarakan di penjara,” tulis media Timur Tengah itu.
Pemerintah setempat tidak menyebutkan identitas WNI tersebut, berikut asal daerah WNI yang jadi korban pembunuhan itu. Bebasnya pembunuh WNI dengan uang diyat yang hanya Rp616 ribu itu kontras dengan kasus WNI yang dituduh membunuh warga Saudi, seperti Satinah. Dalam kasus Satinah, dia dituntut membayar uang diyat hingga miliaran rupiah agar bisa bebas dari hukuman pancung.
Pemerintah Arab Saudi mengklaim, pihak keluarga korban telah mengampuni Asili setelah membayar uang diyat itu. Asili juga telah menghabiskan empat tahun di penjara sebagai hukuman setelah membunuh WNI yang bekerja kepadanya.
Bebasnya Asili diklaim atas usaha Tarahum, Komite untuk Pengurusan Narapidana. Tarahum itulah yang aktif melobi keluarga korban untuk mendapatkan pengampunan bagi Asili.
Al-Asili berterima kasih Gubernur Jazan, Pangeran Muhammed bin Nasser atas bantuannya. Seperti dilansir Arab News, Jumat (23/5/2014), Ketua Tarahum, Ali Zaala, mengatakan Asili tercatat berperilaku baik selama menjalani masa penahanan. ”Dia telah aktif di dalam kelas untuk mempelajari Alquran dan terlibat dalam acara budaya dan sosial yang diselenggarakan di penjara,” tulis media Timur Tengah itu.
Pemerintah setempat tidak menyebutkan identitas WNI tersebut, berikut asal daerah WNI yang jadi korban pembunuhan itu. Bebasnya pembunuh WNI dengan uang diyat yang hanya Rp616 ribu itu kontras dengan kasus WNI yang dituduh membunuh warga Saudi, seperti Satinah. Dalam kasus Satinah, dia dituntut membayar uang diyat hingga miliaran rupiah agar bisa bebas dari hukuman pancung.
(mas)