Targetkan Serang Indonesia, Dua Hacker Dunia Diadili
Kamis, 22 Mei 2014 - 15:13 WIB
Targetkan Serang Indonesia, Dua Hacker Dunia Diadili
A
A
A
CANBERRA-Dua orang hacker yang diduga anggota kelompok hacker internasional Anonymous, didakwa pihak berwenang di pengadilan Australia pada Kamis (22/5/2014). Kedua hacker itu dituduh menargetkan serangan pada situs-situs pemerintah di Australia dan Indonesia.
Polisi Federal Australia mengatakan, kedua hacker pria tersebut berusia 18 dan 40 tahun.”Masing-masing tahu organisasi yang ditargetkan termasuk penyedia layanan internet besar, server web online, dan hosting situs pemerintah,” kata Tim Morris, pejabat polisi federal Australia.
“Gangguan komunikasi ke atau dari jaringan komputer adalah tindakan kriminal dan dapat memiliki konsekuensi serius,” lanjut dia, seperti dikutip Voice of Russia. Kelompok hackktivis Anonymous diyakini merupakan kelompok hacker dunia yang melakukan aksi serangan online internasional.
Pada 2012, kelompok hacker itu pernah mematikan server komputer milik agen mata-mata Australia, ASIO. Dalam dakwaan itu, salah satu dari mereka dituduh modifikasi server website pemerintah Indonesia secara tidak sah yang menyebabkan gangguan.
Sedangkan yang lainnya didakwa atas tuduhan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan dan memodifikasi website pemerintah Australia.
Polisi Federal Australia mengatakan, kedua hacker pria tersebut berusia 18 dan 40 tahun.”Masing-masing tahu organisasi yang ditargetkan termasuk penyedia layanan internet besar, server web online, dan hosting situs pemerintah,” kata Tim Morris, pejabat polisi federal Australia.
“Gangguan komunikasi ke atau dari jaringan komputer adalah tindakan kriminal dan dapat memiliki konsekuensi serius,” lanjut dia, seperti dikutip Voice of Russia. Kelompok hackktivis Anonymous diyakini merupakan kelompok hacker dunia yang melakukan aksi serangan online internasional.
Pada 2012, kelompok hacker itu pernah mematikan server komputer milik agen mata-mata Australia, ASIO. Dalam dakwaan itu, salah satu dari mereka dituduh modifikasi server website pemerintah Indonesia secara tidak sah yang menyebabkan gangguan.
Sedangkan yang lainnya didakwa atas tuduhan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan dan memodifikasi website pemerintah Australia.
(mas)