Mubarak Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun

Rabu, 21 Mei 2014 - 18:33 WIB
Mubarak Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun
Mubarak Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun
A A A
Kairo - Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak yang digulingkan pada tahun 2011, diprediksi akan kembali merasakan dinginnya hidup di belakang jeruji besi paska pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada dirinya.

Hukuman ini dijatuhkan atas tuduhan korupsi yang dilakukan dirinya serta keluarganya. Seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (21/5/2014), hukuman ini dijatuhkan pada persidangan kedua paska ia lengser.

Sementara itu, kedua anak Mubarak, Alaa dan Gamal, masing-masing menerima hukuman 4 tahun hukuman penjara atas tuduhan yang sama. Sementara 4 orang terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh pengadilan tinggi Mesir.

Mereka dituduh menggelapkan lebih dari USD14 juta dolar atau sekitar Rp.155 miliar dana yang harusnya dialokasikan untuk pemeliharaan istana presiden. Mubarak (86) terlihat menggunakan setelan abu-abu, sementara anak-anaknya menggunakan pakain tahanan ala Mesir.

Mubarak sebenarnya sudah diputus bebas tahun lalu oleh pemerintah Mesir, karena faktor kesehatan. Namun, dengan jatuhnya vonis ini, maka dia diperkirakan akan meninggalkan rumah sakit dan masuk kembali ke dalam hotel prodeo.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5689 seconds (0.1#10.140)