Bayi di AS overdosis morfin yang ada di ASI
A
A
A
Sindonews.com – Stephanie Greene, 39, seorang ibu di Carolina Selatan, Amerika Serikat dihukum 20 tahun penjara pada Jumat waktu AS oleh pengadilan setempat.
Dia dituduh membunuh bayinya yang berusia 6 minggu, setelah bayi itu overdosis morfin melalui air susu ibu (ASI) yang dia berikan.
Bayi bernaa Greene Alexis semula lahir dalam kondisi sehat. Tapi, dia ditemukan tewas di tempat tidur orangtuanya hanya 46 hari setelah dia lahir pada November 2010 lalu.
Hasil otopsi menemukan ada kandungan zat narkoba jenis morfin dalam tubuh bayi itu. Namun, dengan tidak ada tanda jarum suntik pada tubuh bayi, pihak berwenang memutuskan morfin masuk ke tubuh bayi melalui ASI dari ibunya. Demikian keterangan jaksa pengadilan, Barry Barnette, seperti dikutip news.com.au, Sabtu (5/4/2014).
Pengacara Greene mengajukan banding atas vonis hakim itu. Menurutnya, tidak ada seorang ibu yang tega membunuh bayinya sendiri. Terlebih, melalui ASI yang diberikan.
Ihwal dugaan ASI Greene tercemar morfin, bermula ketika dia bekerja sebagai perawat. Dia pernah menyembunyikan catatan kehamilannya dari dokter. Setelah tes menunjukkan dia positif hamil, dia minta dokter kandungan untuk menangani kelahiran bayinya.
Namun, dia tidak menceritakan bahwa dia mengkonsumsi obat penghilang rasa sakit. Suaminya, Barnette tidak menyebut detail jenis obat penghilang rasa sakit yang dikonsumsi Greene. “Dia adalah seorang perawat. Dia tahu bagaimana sistem (obat) bekerja,” kata Barnette. ”Dia menyebabkan meninggalnya bayi itu.”
Pengacara Greene, Rauch Wise, mengatakan, kliennya lebih dari 10 tahun tersiksa oleh rasa nyeri kronis setelah mengalami kecelakaan mobil. Hal itu dialami sebelum dia hamil dari suaminya tahun 2010.
Wise berpendapat, jaksa itu tidak membuktikan bagaimana bayi overdosis morfin. Sedangkan bukti ilmiah adanya morfin dalam ASI, tidak begitu kuat mendukung. Wise justru berpendapat, kliennya menderita ganda. Selain kehilangan bayinya, dia harus menghadapi hukuman penjara.
Dia dituduh membunuh bayinya yang berusia 6 minggu, setelah bayi itu overdosis morfin melalui air susu ibu (ASI) yang dia berikan.
Bayi bernaa Greene Alexis semula lahir dalam kondisi sehat. Tapi, dia ditemukan tewas di tempat tidur orangtuanya hanya 46 hari setelah dia lahir pada November 2010 lalu.
Hasil otopsi menemukan ada kandungan zat narkoba jenis morfin dalam tubuh bayi itu. Namun, dengan tidak ada tanda jarum suntik pada tubuh bayi, pihak berwenang memutuskan morfin masuk ke tubuh bayi melalui ASI dari ibunya. Demikian keterangan jaksa pengadilan, Barry Barnette, seperti dikutip news.com.au, Sabtu (5/4/2014).
Pengacara Greene mengajukan banding atas vonis hakim itu. Menurutnya, tidak ada seorang ibu yang tega membunuh bayinya sendiri. Terlebih, melalui ASI yang diberikan.
Ihwal dugaan ASI Greene tercemar morfin, bermula ketika dia bekerja sebagai perawat. Dia pernah menyembunyikan catatan kehamilannya dari dokter. Setelah tes menunjukkan dia positif hamil, dia minta dokter kandungan untuk menangani kelahiran bayinya.
Namun, dia tidak menceritakan bahwa dia mengkonsumsi obat penghilang rasa sakit. Suaminya, Barnette tidak menyebut detail jenis obat penghilang rasa sakit yang dikonsumsi Greene. “Dia adalah seorang perawat. Dia tahu bagaimana sistem (obat) bekerja,” kata Barnette. ”Dia menyebabkan meninggalnya bayi itu.”
Pengacara Greene, Rauch Wise, mengatakan, kliennya lebih dari 10 tahun tersiksa oleh rasa nyeri kronis setelah mengalami kecelakaan mobil. Hal itu dialami sebelum dia hamil dari suaminya tahun 2010.
Wise berpendapat, jaksa itu tidak membuktikan bagaimana bayi overdosis morfin. Sedangkan bukti ilmiah adanya morfin dalam ASI, tidak begitu kuat mendukung. Wise justru berpendapat, kliennya menderita ganda. Selain kehilangan bayinya, dia harus menghadapi hukuman penjara.
(mas)