Menlu RI pastikan Ketut dapat bantuan hukum
A
A
A
Sindonews.com – Ketut Pujayasa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan tindakan perkosaan pada seorang wanita Amerika Serikat di atas kapal pesiar, telah menjalani sidang pra peradilan, Selasa (25/2/2014).
Ketut yang sebelumnya berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) didampingi tim pengacara yang dipimpin Chantel Doakes. Turut hadir dalam pra persidangan Ketut, sejumlah pejabat KJRI Houston. Pendampingan hukum terhadap Ketut memang sesuai dengan kebijakan Kemenlu RI.
“Saya sendiri tidak secara langsung mengikuti perkaranya. Tapi, pendekatan kita selalu sama. Kami memastikan, bahwa WNI yg dapat masalah di luar negeri, kita pastikan haknya dihormati, memperoleh bantuan hukum dan sebagainya,” jelas Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
“Inikan proses hukum, kita berikan bantuan hukum. Konsluat kita di Los Angeles dan Dubes di wasington pasti akan memberikan bantuan hukum. Tetapi, ini proses hukum, di mana mereka berada dan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut Marty.
Setelah sidang pra peradilan, Ketut akan kembali dihadapkan ke depan Hakim pada 4 Maret mendatang.
Ketut yang sebelumnya berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) didampingi tim pengacara yang dipimpin Chantel Doakes. Turut hadir dalam pra persidangan Ketut, sejumlah pejabat KJRI Houston. Pendampingan hukum terhadap Ketut memang sesuai dengan kebijakan Kemenlu RI.
“Saya sendiri tidak secara langsung mengikuti perkaranya. Tapi, pendekatan kita selalu sama. Kami memastikan, bahwa WNI yg dapat masalah di luar negeri, kita pastikan haknya dihormati, memperoleh bantuan hukum dan sebagainya,” jelas Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
“Inikan proses hukum, kita berikan bantuan hukum. Konsluat kita di Los Angeles dan Dubes di wasington pasti akan memberikan bantuan hukum. Tetapi, ini proses hukum, di mana mereka berada dan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut Marty.
Setelah sidang pra peradilan, Ketut akan kembali dihadapkan ke depan Hakim pada 4 Maret mendatang.
(esn)