Ada warisan Rp49,2 M, dua wanita ngaku anak Mandela
A
A
A
Sindonews.com - Dua wanita di Afrika Selatan (Afsel), mengklaim, bahwa mereka anak dari mantan Presiden Afsel, Nelson Mandela. Namun, mereka mengaku tidak mengincar warisan yang ditinggalkan Mandela sebesar USD4,1 juta atau Rp49,2 miliar.
Surat kabar Mail dan Guardian melaporkan, dua wanita itu adalah Onica Mothoa dan Mpho Pule. Pihak keluarganya telah menghubungi Michael Katz, salah satu dari dua pengacara yang ditunjuk untuk menangani masalah-masalah seputar keluarga Mandela.
Katz sendiri telah mengkonfirmasi, bahwa ia telah dihubungi perwakilan dari Mothoa dan Pule yang mengklaim keduanya anak Mandela. Dua wanita itu mengaku anak Mandela, bahkan ketika Mandela masih menikah dengan istri pertamanya, Evelyn Mase.
Stasiun televisi TV M -Net, melaporkan, bahwa pengacara dua wanita itu telah mendatangi pengadilan tinggi untuk menghentikan pembagian dana warisan, seperti yang diwasiatkan Mandela.
Wakil Kepala Pengadilan setempat, Dikgang Moseneke, kepada wartawan kemarin, membenarkan nilai warisan Mandela senilai USD4,1 juta. “Jumlah tersebut tidak termasuk royalti diperoleh dari waktu ke waktu, masih harus diverifikasi,” kata Moseneke.
Katz menambahkan, kedua wanita itu hanya menuntut pengakuan sebagai anak Mandela, bukan menuntut warisan. Dia mengatakan, akan menemui berusaha untuk diakui oleh real Mandela, dan tidak mencari uang.
Katz mengatakan ia akan bertemu dengan pihakkeluarga Mandela untuk membahas masalah itu.
Surat kabar Mail dan Guardian melaporkan, dua wanita itu adalah Onica Mothoa dan Mpho Pule. Pihak keluarganya telah menghubungi Michael Katz, salah satu dari dua pengacara yang ditunjuk untuk menangani masalah-masalah seputar keluarga Mandela.
Katz sendiri telah mengkonfirmasi, bahwa ia telah dihubungi perwakilan dari Mothoa dan Pule yang mengklaim keduanya anak Mandela. Dua wanita itu mengaku anak Mandela, bahkan ketika Mandela masih menikah dengan istri pertamanya, Evelyn Mase.
Stasiun televisi TV M -Net, melaporkan, bahwa pengacara dua wanita itu telah mendatangi pengadilan tinggi untuk menghentikan pembagian dana warisan, seperti yang diwasiatkan Mandela.
Wakil Kepala Pengadilan setempat, Dikgang Moseneke, kepada wartawan kemarin, membenarkan nilai warisan Mandela senilai USD4,1 juta. “Jumlah tersebut tidak termasuk royalti diperoleh dari waktu ke waktu, masih harus diverifikasi,” kata Moseneke.
Katz menambahkan, kedua wanita itu hanya menuntut pengakuan sebagai anak Mandela, bukan menuntut warisan. Dia mengatakan, akan menemui berusaha untuk diakui oleh real Mandela, dan tidak mencari uang.
Katz mengatakan ia akan bertemu dengan pihakkeluarga Mandela untuk membahas masalah itu.
(mas)