Pengadilan Pakistan perintahkan tangkap Musharraf
A
A
A
Sindonews.com - Sebuah pengadilan di Pakistan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan penguasa militer Pervez Musharraf. Pengadilan telah menolak permohonan Musharaf yang ingin pergi ke luar negeri untuk menjalani perawatan medis.
Musharraf telah berada di rumah sakit sejak menderita sakit dada, ketika dalam perjalanan ke pengadilan dalam kasus makar pada tanggal 2 Januari 2014 lalu. Namun, jaksa berpendapat kondisi medisnya tidak cukup serius, sehingga ia tidak bisa mengindar dari panggilan hakim.
Musharraf mengatakan, semua tuduhan terhadap dirinya itu bermotif politik. Musharaf yang merupakan mantan penguasa militer menghadapi tuduhan pengkhianatan di Pakistan. Jika terbukti bersalah , dia bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Para wartawan di Pakistan mengatakan, banyak orang telah melihat dengan skeptis tentang laporan penyakit Musharraf. Publik mencurigai tim pengacaranya sengaja mencegah Musharraf muncul di pengadilan.
Namun pengacaranya berpendapat, bahwa Musharraf harus pergi ke luar negeri.”Karena di Pakistan tidak ada sistem yang mendukung untuk perawatan penyakit jantung,” tulis BBC, mengutip pihak pengacara Musharraf.
Musharraf telah berada di rumah sakit sejak menderita sakit dada, ketika dalam perjalanan ke pengadilan dalam kasus makar pada tanggal 2 Januari 2014 lalu. Namun, jaksa berpendapat kondisi medisnya tidak cukup serius, sehingga ia tidak bisa mengindar dari panggilan hakim.
Musharraf mengatakan, semua tuduhan terhadap dirinya itu bermotif politik. Musharaf yang merupakan mantan penguasa militer menghadapi tuduhan pengkhianatan di Pakistan. Jika terbukti bersalah , dia bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Para wartawan di Pakistan mengatakan, banyak orang telah melihat dengan skeptis tentang laporan penyakit Musharraf. Publik mencurigai tim pengacaranya sengaja mencegah Musharraf muncul di pengadilan.
Namun pengacaranya berpendapat, bahwa Musharraf harus pergi ke luar negeri.”Karena di Pakistan tidak ada sistem yang mendukung untuk perawatan penyakit jantung,” tulis BBC, mengutip pihak pengacara Musharraf.
(mas)