Hamil usai diperkosa, remaja Argentina dilarang aborsi
Sabtu, 28 Desember 2013 - 10:10 WIB

Hamil usai diperkosa, remaja Argentina dilarang aborsi
A
A
A
Sindonews.com – Remaja berusia 14 tahun di Argentina hamil sembilan minggu setelah diperkosa pasangan ibunya. Namun, hakim pengadilan melarang remaja itu melakukan aborsi.
Pengacara korban perkosaan itu, akhirnya mengajukan banding atas keputusan hakim. Sebab, meski aborsi di Argentina merupakan tindakan ilegal, namun hal itu dikecualikan untuk korban perkosaan dan kehamilan yang mengancam nyawa si ibu.
Remaja dan ibunya itu tianggal di Kota Salto. Remaja itu, pernah berupaya melakukan aborsi di rumah sakit setempat. Namun, hakim pengadilan menolak permohonan remaja itu, dan memerintahkan agar dia melahirkan bayinya kemudian diserahkan untuk diadposi.
Hakim Victor Soria, mengatakan, ada hak calon bayi itu untuk hidup. Namun, remaja itu tidak menginginkan seorang bayi. ”Hakim itu membuat putri saya memiliki bayi yang tidak dia inginkan. Ini mengerikan,” kata ibu remaja itu, yang tidak disebut identitasnya karena alasan hukum, seperti dikutip news.com.au, Sabtu (28/12/2013).
Kasus serupa pernah terjadi tahun lalu. Kala itu, Mahkamah Agung Federal memutuskan, bahwa korban perkosaan boleh melakukan aborsi, tanpa izin dari pengadilan.
Pengacara korban perkosaan itu, akhirnya mengajukan banding atas keputusan hakim. Sebab, meski aborsi di Argentina merupakan tindakan ilegal, namun hal itu dikecualikan untuk korban perkosaan dan kehamilan yang mengancam nyawa si ibu.
Remaja dan ibunya itu tianggal di Kota Salto. Remaja itu, pernah berupaya melakukan aborsi di rumah sakit setempat. Namun, hakim pengadilan menolak permohonan remaja itu, dan memerintahkan agar dia melahirkan bayinya kemudian diserahkan untuk diadposi.
Hakim Victor Soria, mengatakan, ada hak calon bayi itu untuk hidup. Namun, remaja itu tidak menginginkan seorang bayi. ”Hakim itu membuat putri saya memiliki bayi yang tidak dia inginkan. Ini mengerikan,” kata ibu remaja itu, yang tidak disebut identitasnya karena alasan hukum, seperti dikutip news.com.au, Sabtu (28/12/2013).
Kasus serupa pernah terjadi tahun lalu. Kala itu, Mahkamah Agung Federal memutuskan, bahwa korban perkosaan boleh melakukan aborsi, tanpa izin dari pengadilan.
(mas)