Irak eksekusi 12 orang terkait tindak terorisme
Senin, 18 November 2013 - 21:09 WIB
Irak eksekusi 12 orang terkait tindak terorisme
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Irak mengeksekusi 11 tahanan, setelah mereka terbukti melakukan tindakan terorisme. Demikian diungkapkan, seorang pejabat senior pengadilan Irak. Senin (18/11/2013).
Pelasksanaan hukuman mati itu terus dilakukan di tengah kecaman luas dari masyarakat internasional terhadap pemerintah Irak. "Kemarin (Minggu) kami telah mengeeksekusi 12 narapidana," ungkap pejabat senior pengadilan Mesir kepada AFP dalam kondisi anonim.
"Semua narapidana adalah pria, mereka dituduh melakukan kegiatan terorisme," imbuh pejabat tersebut.
Pelaksanaan ekskusi terhadap 12 tahanan tersebut menjadikan jumlah narapidana Irak yang tewas selama tahun 2013 menjadi 144 orang. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 129 jiwa menurut perihitungan AFP berdasarkan laporan Departemen Kehakiman Irak.
Peningkatan jumlah terpidana Irak yang menjalani eksekusi telah menuai komentar dari PBB. Misi PBB di Irak menghimbau pemerintah untuk menghentikan implementasi hukuman mati. Sementara itu, sejumlah kelompok hak asasi manusia internasional dan Uni Eropa mengkritik kurangnya transparansi dalam proses pengadilan di Irak.
Pada 10 Juni 2003 lalu, pelaksanaan hukuman mati di Irak sempat dihentikan selama setahun, saat Amerika Serikat (AS) menginvasi Irak. Penangguhan itu dilakukan oleh Paul Bremer, Administrator AS untuk Irak. Namun, Pemerintah Irak kembali memberlakukan hukuman tersebut pada 8 Agustus 2004 lalu.
Mereka beralasan, hukuman mati berguna untuk mengekang aksi kekerasan yang meluas di Irak. Sejak saat itu banyak warga Irak telah menjalani eksekusi, termasuk Presiden terguling Irak Saddam Hussein.
Pelasksanaan hukuman mati itu terus dilakukan di tengah kecaman luas dari masyarakat internasional terhadap pemerintah Irak. "Kemarin (Minggu) kami telah mengeeksekusi 12 narapidana," ungkap pejabat senior pengadilan Mesir kepada AFP dalam kondisi anonim.
"Semua narapidana adalah pria, mereka dituduh melakukan kegiatan terorisme," imbuh pejabat tersebut.
Pelaksanaan ekskusi terhadap 12 tahanan tersebut menjadikan jumlah narapidana Irak yang tewas selama tahun 2013 menjadi 144 orang. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 129 jiwa menurut perihitungan AFP berdasarkan laporan Departemen Kehakiman Irak.
Peningkatan jumlah terpidana Irak yang menjalani eksekusi telah menuai komentar dari PBB. Misi PBB di Irak menghimbau pemerintah untuk menghentikan implementasi hukuman mati. Sementara itu, sejumlah kelompok hak asasi manusia internasional dan Uni Eropa mengkritik kurangnya transparansi dalam proses pengadilan di Irak.
Pada 10 Juni 2003 lalu, pelaksanaan hukuman mati di Irak sempat dihentikan selama setahun, saat Amerika Serikat (AS) menginvasi Irak. Penangguhan itu dilakukan oleh Paul Bremer, Administrator AS untuk Irak. Namun, Pemerintah Irak kembali memberlakukan hukuman tersebut pada 8 Agustus 2004 lalu.
Mereka beralasan, hukuman mati berguna untuk mengekang aksi kekerasan yang meluas di Irak. Sejak saat itu banyak warga Irak telah menjalani eksekusi, termasuk Presiden terguling Irak Saddam Hussein.
(esn)