Ciptakan kekacauan, Pengadilan Bahrain vonis 18 pengikut Syiah

Kamis, 10 Oktober 2013 - 21:03 WIB
Ciptakan kekacauan,...
Ciptakan kekacauan, Pengadilan Bahrain vonis 18 pengikut Syiah
A A A
Sindonews.com - Sebuah pengadilan di Bahrain menjatuhkan hukuman penjara lima hingga tujuh tahun kepada 18 pengikut Syiah karena terbukti bersalah menyerang kantor polisi Bahrain. Demikian diungkapkan sebuah sumber pengadilan Bahrain, Kamis (10/10/2013).

Sumber pengadilan Bahrain mengatakan, sebanyak 15 terdakwa dipenjara selama tujuh tahun, sementara tiga orang lainnya divonis lima tahun penjara karena melancarkan serangan ke kantor polisi di sebuah Desa dekat Manama yang tidak memakan korban jiwa pada November 2012 lalu.

"Mereka semua didakwa melakukan agresi terhadap polisi dan kepemilikan bom molotov dalam berbagai aksi protes ilegal yang bertujuan merusak keamanan publik," terang sumber pengadilan Bahrain tersebut.

Sejak 29 September lalu, pihak pengadilan Bahrain telah memenjarakan 122 pengikut Syiah. Mereka semua terlibat aksi kekersan dalam pemberontakan terhadap pemerintah yang berlangsung selama sebulan pada Februari 2011 lalu.

Hingga kini pengikut Syiah di Bahrain masih sering melancarkan aksi demostrasi di sejumlah desa di luar Ibu Kota dan kerap berujung pada bentrok. Agustus lalu, Raja Hamad menetapkan hukuman baru yang keras terhadap pelaku teror.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6242 seconds (0.1#10.140)