Siksa putri kandung sampai mati, pria Saudi dicambuk 600 kali

Selasa, 08 Oktober 2013 - 18:35 WIB
Siksa putri kandung...
Siksa putri kandung sampai mati, pria Saudi dicambuk 600 kali
A A A
Sindonews.com – Fayhan al-Ghamdi, pria penceramah di Arab Saudi, dihukum penjara delapan tahun dan dicambuk 600 kali. Hukuman itu diberikan, setelah dia menyiksa putri kandungnya yang berusia lima tahun sampai meninggal.

Demikian, disampaikan Mohamed Almadi, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi. Mengutip laporan CNN, Selasa (8/10/2013), sebuah pengadilan di Kota Hawta, Arab Saudi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan 600 cambukan kepada Fayhan al-Ghamdi yang terbukti bersalah.

”Ibu gadis itu minta agar dia dihukum mati,” kata Almadi, mengutip pengacara untuk kelompoknya yang berada di ruang sidang. ”Dia telah meminta ayah gadis itu membayar uang atas darah gadis itu sebagai ganti rugi, yang merupakan hak dalam sistem hukum di Saudi.”

Penganiayaan itu sejatinya terjadi pada 2012 lalu. Korban yang didentifikasi dengan nama Lama, dibawa ke Rumah Sakit Raja Saud, di Riyadh pada Maret 2012 setelah menderita cedera luas. Mulai dari tulang rusuk yang patah, benturan di tulang kepala, luka memar, hingga luka bakar.

Keluarga, aktivis dan para pejabat mengatakan, gadis itu meninggal akhir Oktober 2012 lalu karena luka-lukanya. Kasus ini menyebabkan kemarahan masyarakat internasional, dan menjadi pemberitaan utama media-media dunia pada Februari 2013 lalu.

”Anak saya, sayang sudah mati, dan semua yang saya inginkan sekarang adalah keadilan, sehingga saya bisa menutup mata saya dan tahu dia tidak mati sia-sia,” ujar ibu korban, Syeda Mohammed Ali kepada CNN. ”Dia disiksa secara brutal dengan cara yang paling mengerikan.”

Perempuan itu telah lama bercerai dengan al-Ghamdi. Menurutnya, putrinya mengalami siskaan hebat saat tinggal dengan ayahnya. Sejak bercerai, al-Ghamdi menikah lagi dan dikaruniai dua anak.

Para aktivis mengenal sosok al-Ghamdi sebagai penceramah yang terkenal. Dia kerap tampil di stasiun televisi setempat. Namun, klaimnya sebaga ulama tidak diakui asosiasi ulama Arab Saudi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0892 seconds (0.1#10.140)