Pengadilan Mesir melarang semua kegiatan Ikhwanul Muslimin
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Mesir pada Senin (23/9/2013), melarang Ikhwanul Muslimin melakukan kegiatan di negara itu dan memerintahkan penyitaan dana kelompok tersebut. Ini adalah upaya untuk memperluas kampanye guna melemahkan gerakan Islam pendukung presiden terguling, Mohamed Morsi.
"Pengadilan melarang kegiatan organisasi Ikhwanul Muslimin dan organisasi non-pemerintah, serta semua kegiatan yang berpartisipasi dalam organisasi apapun yang berasal dari itu," kata Hakim Ketua, Mohammed al-Sayed, seperti dikutip dari Reuters.
Pasca penggulingan Morsi pada 3 Juli silam, Ikhwanul Muslimin yang diprediksi memiliki 1 juta anggota di Mesir, terus mengalami tekanan keras. Selain melakukan tindakan keras dalam membubarkan aksi demonstrasi yang digagas Ikhwanul Muslimin, aparat Mesir juga menangkapi sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin.
Kondisi saat ini berbanding terbalik dengan 2011, di saat Morsi dan Ikhwanul Muslimin memenangkan pemilihan parlemen dan presiden. Ikhwanul Muslimin meraih kekuasaan setelah penggulingan diktator Mesir, Hosni Mubarak.
Sejumlah analis berpendapat, keputusan Pengadilan Mesir ini cenderung mendorong anggota Ikhwanul Muslimin untuk melakukan perlawanan bawah tanah dan dapat mendorong Islamis muda untuk mengangkat senjata melawan negara.
"Pengadilan melarang kegiatan organisasi Ikhwanul Muslimin dan organisasi non-pemerintah, serta semua kegiatan yang berpartisipasi dalam organisasi apapun yang berasal dari itu," kata Hakim Ketua, Mohammed al-Sayed, seperti dikutip dari Reuters.
Pasca penggulingan Morsi pada 3 Juli silam, Ikhwanul Muslimin yang diprediksi memiliki 1 juta anggota di Mesir, terus mengalami tekanan keras. Selain melakukan tindakan keras dalam membubarkan aksi demonstrasi yang digagas Ikhwanul Muslimin, aparat Mesir juga menangkapi sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin.
Kondisi saat ini berbanding terbalik dengan 2011, di saat Morsi dan Ikhwanul Muslimin memenangkan pemilihan parlemen dan presiden. Ikhwanul Muslimin meraih kekuasaan setelah penggulingan diktator Mesir, Hosni Mubarak.
Sejumlah analis berpendapat, keputusan Pengadilan Mesir ini cenderung mendorong anggota Ikhwanul Muslimin untuk melakukan perlawanan bawah tanah dan dapat mendorong Islamis muda untuk mengangkat senjata melawan negara.
(esn)