Pengadilan Mesir perintahkan penutupan stasiun televisi Islam
A
A
A
Sindonews.com – Sebuah pengadilan di Kairo, Mesir, pada Senin (2/9/2013), memerintahkan agar saluran televisi Islam Al-Hafez untuk ditutup secara permanen. Pengadilan menuduh stasiun televisi itu mencoba untuk mengganggu kesatuan Mesir.
Pemerintah sementara Mesir memerintahkan penutupan permanen, karena Al-Hafez dianggap telah "menghasut kebencian" terhadap Kristen Koptik dan "merusak persatuan nasional". Al-Hafez dan beberapa stasiun televisi lokal sering dituduh oleh kaum Kristen Koptik dan liberal negara itu telah menggunakan bahasa kasar tentang mereka dalam laporannya.
Sebelumnya, Al-Hafez adalah satu di antara beberapa jaringan Islam lainnya yang harus absen sementara dari udara setelah penggulingan Mohamed Morsi dari kursi presiden Mesir oleh militer pada 3 Juli silam.
Beberapa organisasi hak asasi manusia di Mesir mengatakan, bahwa menangkap pihak yang bertanggungjawab untuk penghasutan adalah wajib, tapi penutupan saluran adalah bentuk hukuman kolektif, yang merupakan pelanggaran terhadap kebebasan media.
Keputusan pengadilan itu muncul satu hari setelah Mesir mengusir tiga wartawan asing yang bekerja sebagai kontributor untuk stasiun televisi Arab berbahasa Inggris, Al-Jazeera. Al-Jazeera sendiri telah menyatakan, bahwa ada gerakan untuk menentan mereka di Mesir. Sebelumnya, kantor Al-Jazeera di Mesir juga sempat mengalami serangan.
Pemerintah sementara Mesir memerintahkan penutupan permanen, karena Al-Hafez dianggap telah "menghasut kebencian" terhadap Kristen Koptik dan "merusak persatuan nasional". Al-Hafez dan beberapa stasiun televisi lokal sering dituduh oleh kaum Kristen Koptik dan liberal negara itu telah menggunakan bahasa kasar tentang mereka dalam laporannya.
Sebelumnya, Al-Hafez adalah satu di antara beberapa jaringan Islam lainnya yang harus absen sementara dari udara setelah penggulingan Mohamed Morsi dari kursi presiden Mesir oleh militer pada 3 Juli silam.
Beberapa organisasi hak asasi manusia di Mesir mengatakan, bahwa menangkap pihak yang bertanggungjawab untuk penghasutan adalah wajib, tapi penutupan saluran adalah bentuk hukuman kolektif, yang merupakan pelanggaran terhadap kebebasan media.
Keputusan pengadilan itu muncul satu hari setelah Mesir mengusir tiga wartawan asing yang bekerja sebagai kontributor untuk stasiun televisi Arab berbahasa Inggris, Al-Jazeera. Al-Jazeera sendiri telah menyatakan, bahwa ada gerakan untuk menentan mereka di Mesir. Sebelumnya, kantor Al-Jazeera di Mesir juga sempat mengalami serangan.
(esn)