Pengadilan AS vonis 'Ratu Pasifik' 70 bulan penjara
Jum'at, 26 Juli 2013 - 13:13 WIB
Pengadilan AS vonis 'Ratu Pasifik' 70 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Sandra Avila Beltran, salah satu wanita paling terkenal terkait dengan perdagangan narkoba Meksiko dan dijuluki 'Ratu Pasifik', dijatuhi hukuman penjara selama 70 bulan. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim federal Amerika Serikat (AS), Michael Moore, Kamis (25/7/2013).
Hakim Moore menetapkan, Beltran, sosok yang terkenal di jaringan kartel narkoba Sinaloa di meksiko, akan menjalani masa tahanan selama lima tahun di penjara Meksiko dan 11 bulan tahanan di AS, setelah diekstradisi.
Avila Beltran ditangkap pada 28 September 2007 di selatan Mexico City karena telah membantu mantan pacarnya, Juan Diego Espinosa, warga Kolombia yang dijuluki 'El Tigre' agar lolos dari proses penangkapan. 'El Tigre' sendiri adalah penghubung utama antara kartel Sinaloa dan kartel Norte del Valle Kolombia.
Jaksa di Meksiko mengatakan, pihak pengadilan menuduh dia sebagai anggota organisasi perdagangan narkoba yang bertugas untuk mengurusi pembelian dan pengangkutan narkoba antara Kolombia dan AS selama Januari 1999 sampai Maret 2004. Pengacaranya sebelumnya memenangkan tiga banding untuk menghindari ekstradisi dirinya. Namun, dia akhir proses persidangan dia mencapai kesepakatan dengan mengakui satu kejahatan.
Meski mendapat hukuman dan akan dideportasi dalam beberapa hari mendatang 'Ratu Pasifik' menyambut vonis hakim dengan senyuman.
Hakim Moore menetapkan, Beltran, sosok yang terkenal di jaringan kartel narkoba Sinaloa di meksiko, akan menjalani masa tahanan selama lima tahun di penjara Meksiko dan 11 bulan tahanan di AS, setelah diekstradisi.
Avila Beltran ditangkap pada 28 September 2007 di selatan Mexico City karena telah membantu mantan pacarnya, Juan Diego Espinosa, warga Kolombia yang dijuluki 'El Tigre' agar lolos dari proses penangkapan. 'El Tigre' sendiri adalah penghubung utama antara kartel Sinaloa dan kartel Norte del Valle Kolombia.
Jaksa di Meksiko mengatakan, pihak pengadilan menuduh dia sebagai anggota organisasi perdagangan narkoba yang bertugas untuk mengurusi pembelian dan pengangkutan narkoba antara Kolombia dan AS selama Januari 1999 sampai Maret 2004. Pengacaranya sebelumnya memenangkan tiga banding untuk menghindari ekstradisi dirinya. Namun, dia akhir proses persidangan dia mencapai kesepakatan dengan mengakui satu kejahatan.
Meski mendapat hukuman dan akan dideportasi dalam beberapa hari mendatang 'Ratu Pasifik' menyambut vonis hakim dengan senyuman.
(esn)