Dianggap menghina Emir Kuwait, seorang wanita dipenjara 11 tahun
A
A
A
Sindonews.com – Sebuah pengadilan di Kuwait pada Senin (10/6/2013), menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun pada seorang wanita yang memposting komentar di Twitter yang dianggap menghina Emir Kuwait, Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah.
Komentar itu juga dianggap menyerukan penggulingan rezim. Dengan keputusan itu, Huda al-Ajmi akan menjadi wanita pertama yang masuk penjara di Kuwait atas penggunaan Twitter. “Dia dihukum karena menghina Emir Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah, menyerukan penggulingan rezim, dan menyalahgunakan ponselnya,” menurut salinan putusan pengadilan.
“Ajmi mendapat hukuman lima tahun untuk masing-masing dua tuduhan dan satu tahun untuk tuduhan ketiga. Ia menjadi wanita pertama yang akan dikirim ke penjara atas penggunaan Twitter,” kata Direktur Masyarakat Kuwait untuk Hak Asasi Manusia, Mohammad al-Humaidi,.
Ajmi sendiri telah membantah tuduhan itu. Dia harus segera menjalani hukuman penjara, sampai pengadilan banding mulai menyidangkan kasus tersebut dan memutuskan apakah dia harus tetap di penjara atau dibebaskan.
Berdasarkan hukum di Kuwait, Ajmi dapat menantang putusan di pengadilan banding dan kemudian ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, pengadilan Kuwait telah menghukum setidaknya dua aktivis perempuan untuk hukuman penjara lebih ringan, namun masih ditangguhkan pelaksanaannya.
Komentar itu juga dianggap menyerukan penggulingan rezim. Dengan keputusan itu, Huda al-Ajmi akan menjadi wanita pertama yang masuk penjara di Kuwait atas penggunaan Twitter. “Dia dihukum karena menghina Emir Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah, menyerukan penggulingan rezim, dan menyalahgunakan ponselnya,” menurut salinan putusan pengadilan.
“Ajmi mendapat hukuman lima tahun untuk masing-masing dua tuduhan dan satu tahun untuk tuduhan ketiga. Ia menjadi wanita pertama yang akan dikirim ke penjara atas penggunaan Twitter,” kata Direktur Masyarakat Kuwait untuk Hak Asasi Manusia, Mohammad al-Humaidi,.
Ajmi sendiri telah membantah tuduhan itu. Dia harus segera menjalani hukuman penjara, sampai pengadilan banding mulai menyidangkan kasus tersebut dan memutuskan apakah dia harus tetap di penjara atau dibebaskan.
Berdasarkan hukum di Kuwait, Ajmi dapat menantang putusan di pengadilan banding dan kemudian ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, pengadilan Kuwait telah menghukum setidaknya dua aktivis perempuan untuk hukuman penjara lebih ringan, namun masih ditangguhkan pelaksanaannya.
(esn)