Pengadilan UEA jatuhkan hukuman penjara pada 3 warga Inggris
Senin, 29 April 2013 - 19:34 WIB
Pengadilan UEA jatuhkan hukuman penjara pada 3 warga Inggris
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada tiga warga Inggris karena keterlibatan ketiganya atas kejatahan narkoba. Demikian dilaporkan Gulf News, Senin (29/4/2013).
"Hakim ketua Ali Atiyyah Saad dari Pengadilan Tingkat Pertama Dubai mengatakan, trio warga Inggris itu akan dideportasi setelah menjalani hukuman empat tahun penjara," sebut laporan Gulf News. Vonis ini jatuh menjelang kunjungan Presiden UEA, Khalifa bin Zayed al-Nahayan ke Inggris.
Sebelumnya, tiga warga Inggris itu, Grant Cameron, Karl Williams, dan Suneet Jeerth, mengaku telah mendapatkan siksaan dari polisi UEA. Kelompok HAM yang berbasis di Inggris, Reprieve mengatakan, tiga orang itu mengalami siksaan, termasuk pemukulan dan sengatan listrik.
Ketiga warga Inggris ini masuk ke UEA sebagai turis. Mereka ditangkap pada 10 Juli tahun lalu dengan tuduhan memiliki dan berencana untuk menjual lebih dari satu kg ganja sintetis yang dikenal sebagai Spice.
Mereka juga dituduh telah mengkonsumsi obat-obatan. Menurut laporan Gulf News, ketiga membantah keras memiliki rencana untuk menjual obat-obatan di UEA.
Sementara itu, pihak berwenang di UEA telah menolak tuduhan melakukan tindak kekerasan pada tiga warga Inggris tersebut. Pihak berwenang UEA mengatakan, penyelidikan internal yang mereka lakukan menemukan fakta, bahwa tuduhan itu tak berdasar.
"Hakim ketua Ali Atiyyah Saad dari Pengadilan Tingkat Pertama Dubai mengatakan, trio warga Inggris itu akan dideportasi setelah menjalani hukuman empat tahun penjara," sebut laporan Gulf News. Vonis ini jatuh menjelang kunjungan Presiden UEA, Khalifa bin Zayed al-Nahayan ke Inggris.
Sebelumnya, tiga warga Inggris itu, Grant Cameron, Karl Williams, dan Suneet Jeerth, mengaku telah mendapatkan siksaan dari polisi UEA. Kelompok HAM yang berbasis di Inggris, Reprieve mengatakan, tiga orang itu mengalami siksaan, termasuk pemukulan dan sengatan listrik.
Ketiga warga Inggris ini masuk ke UEA sebagai turis. Mereka ditangkap pada 10 Juli tahun lalu dengan tuduhan memiliki dan berencana untuk menjual lebih dari satu kg ganja sintetis yang dikenal sebagai Spice.
Mereka juga dituduh telah mengkonsumsi obat-obatan. Menurut laporan Gulf News, ketiga membantah keras memiliki rencana untuk menjual obat-obatan di UEA.
Sementara itu, pihak berwenang di UEA telah menolak tuduhan melakukan tindak kekerasan pada tiga warga Inggris tersebut. Pihak berwenang UEA mengatakan, penyelidikan internal yang mereka lakukan menemukan fakta, bahwa tuduhan itu tak berdasar.
(esn)