Pelaku serangan bom Boston terancam hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Dzhokhar Tsarnaev (19), pelaku bom Boston yang tertangkap pada akhir pekan lalu di Watertown, terancam dijatuhi hukuman penjara, bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah membunuh tiga orang dan melukai lebih dari 200 orang, Senin (22/4/2013).
Eric Holder, Jaksa Agung AS mengatakan, proses persidangan perdana terhadap Dzhokhar akan berlasung pada 30 Mei mendatang.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan, Dzhokhar yang hingga kini masih berada di bawah pengawasan medis Israel Medical Center, Boston, didakwa bersekongkol untuk menggunakan senjata pemusnah massal dan menggunakan ledakan mematikan untuk menghasilkan kerusakan properti.
"Sekali lagi kami menunjukkan, bahwa serangan tersebut menargetkan warga AS yang tidak bersalah dan mencoba melancarkan teror di kota-kota, tidak dapat dibebaskan dari hukuman," ungkap Holder, seperti dilansir Reuters.
Sementara itu, Jay Carney, Juru Bicara Gedung Putih mengatakan, pemerintah tidak akan menganggap Dzhokhar sebagai pejuang musuh. "Oleh sebab itu, dia akan diadili melalui sistem peradilan sipil AS," ungkap Carney.
"Sistem yang secara berulang kali mampu membuktikan dan berhasil menanggapi setiap ancaman yang muncul. Sementara Peradilan hukum yang berlaku di AS melarang warga biasa diaadili di pengadilan militer," tutur Carney.
Pernyataan dari Gedung Putih muncul setelah beberapa perwakilan dari Parati Republik mengatakan Dzhokhar harus diadli seperti pelaku teror dan ditahan di Penjara Guantanamo.
Dzhokhar telah siuman dan coba menanggapi secara tertulis pertanyaan penyidik. Namun, tim penyidik aparat AS belum mengkonfirmasi kabar yang menyebut Dzhokhar menanggapi secara tertulis pernyataan para penyidik.
Karena belum bisa menggali informasi dari Dzhokhar, maka belum bisa dipastikan, apakah ia dan kakaknya yang telah tewas, Tamerlan Tsarnaev memiliki hubungan dengan kelompok militan, seperti yang diduga banyak kalangan.
Eric Holder, Jaksa Agung AS mengatakan, proses persidangan perdana terhadap Dzhokhar akan berlasung pada 30 Mei mendatang.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan, Dzhokhar yang hingga kini masih berada di bawah pengawasan medis Israel Medical Center, Boston, didakwa bersekongkol untuk menggunakan senjata pemusnah massal dan menggunakan ledakan mematikan untuk menghasilkan kerusakan properti.
"Sekali lagi kami menunjukkan, bahwa serangan tersebut menargetkan warga AS yang tidak bersalah dan mencoba melancarkan teror di kota-kota, tidak dapat dibebaskan dari hukuman," ungkap Holder, seperti dilansir Reuters.
Sementara itu, Jay Carney, Juru Bicara Gedung Putih mengatakan, pemerintah tidak akan menganggap Dzhokhar sebagai pejuang musuh. "Oleh sebab itu, dia akan diadili melalui sistem peradilan sipil AS," ungkap Carney.
"Sistem yang secara berulang kali mampu membuktikan dan berhasil menanggapi setiap ancaman yang muncul. Sementara Peradilan hukum yang berlaku di AS melarang warga biasa diaadili di pengadilan militer," tutur Carney.
Pernyataan dari Gedung Putih muncul setelah beberapa perwakilan dari Parati Republik mengatakan Dzhokhar harus diadli seperti pelaku teror dan ditahan di Penjara Guantanamo.
Dzhokhar telah siuman dan coba menanggapi secara tertulis pertanyaan penyidik. Namun, tim penyidik aparat AS belum mengkonfirmasi kabar yang menyebut Dzhokhar menanggapi secara tertulis pernyataan para penyidik.
Karena belum bisa menggali informasi dari Dzhokhar, maka belum bisa dipastikan, apakah ia dan kakaknya yang telah tewas, Tamerlan Tsarnaev memiliki hubungan dengan kelompok militan, seperti yang diduga banyak kalangan.
(esn)