Sebelum lengser, Paus Benediktus berencana ubah aturan konklaf

Rabu, 20 Februari 2013 - 22:09 WIB
Sebelum lengser, Paus...
Sebelum lengser, Paus Benediktus berencana ubah aturan konklaf
A A A
Sindonews.com – Paus Benediktus XVI dikabarkan sedang mempelajari kemungkinan untuk mengubah aturan konklaf, sebelum ia mundur dari posisinya pada 28 Februari mendatang. Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Vatikan, Pastor Federico Lombardi, Rabu (20/2/2013).

“Paus Benediktus sedang mempelajari kemungkinan membuat perubahan dua undang-undang (UU) yang ditetapkan oleh pendahulunya, Paus Yohanes Paulus, sebelum ia mundur pada 28 Februari,” ujar Lombardi, seperti dikutip dari Reuters.

Menurut Lombardi, dua UU itu adalah UU yang mengatur periode saat posisi Paus lowong, yang dikenal sebagai "Sede Vacante" dan yang lain lebih spesifik tentang menjalankan konklaf. Konklaf sendiri adalah pertemuan para kardinal gereja Katolik yang diadakan untuk memilih Paus yang baru.

Sebuah konstitusi apostolik pada 1996 oleh Paus Yohanes Paulus, yang disebut "Universi Dominici Gregis," menetapkan, bahwa suatu keharusan konklaf dimulai antara 15 dan 20 hari setelah Kepausan kosong, yang berarti tidak dapat dimulai sebelum tanggal 15 Maret di bawah aturan saat ini.

Beberapa Kardinal percaya, bahwa konklaf harus dimulai lebih cepat untuk mengurangi waktu di mana Gereja Katolik Roma akan berada dalam posisi tanpa pemimpin. Pada bulan depan, Kardinal dari seluruh dunia akan bertemu untuk memilih pengganti Paus Benediktus XVI.

Kardinal di seluruh dunia telah secara resmi mulai berkonsultasi melalui telepon dan email untuk menemukan figur yang dirasa cocok untuk memimpin Gereja Katolik Roma. Sekitar 117 kardinal di bawah usia 80 akan memenuhi syarat untuk memasuki konklaf, yang akan diadakan di Kapel Sistine.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7788 seconds (0.1#10.140)