Korsel tolak permintaan ekstradisi Jepang untuk pembakar Kedutaan

Sabtu, 05 Januari 2013 - 00:10 WIB
Korsel tolak permintaan...
Korsel tolak permintaan ekstradisi Jepang untuk pembakar Kedutaan
A A A
Sindonews.com – Sebuah Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menolak permintaan ekstradisi Jepang untuk warga negara China, Liu Qiang (38), yang menjalani hukuman 10 bulan penjara atas serangan pembakaran terhadap Kedutaan Besar Jepang di Seoul.

Seperti dikutip dari Japan Today, Jumat (4/1/2013), pengadilan memutuskan Qiang harus dikirim pulang ke China. Qiang ditangkap pada Januari tahun lalu setelah melakukan aksi pelemparan bom bensin pada Kedubes Jepang. Bom bensin ini membakar dinding luar Kedubes, namun tidak menyebabkan kerusakan lain.

Tokyo telah meminta ekstradisi Qiang, sehubungan dengan serangan pembakaran terpisah yang juga menyebabkan kerusakan kecil di kuil Yasukuni, Tokyo, pada Desember 2011. Kuil Yasukuni didedikasikan untuk 2,5 juta orang Jepang yang tewas dalam Perang Dunia II. Kuil ini sering dianggap sebagai simbol agresi militer Jepang.

Qiang mengatakan kepada para penyelidik, bahwa dia menyerang kedutaan Jepang karena marah pada penolakan Tokyo untuk menangani masalah perempuan penghibur yang dipaksa bekerja di rumah-rumah bordil militer Jepang dalam Perang Dunia II.

Dia mengatakan, neneknya dipaksa menjadi budak seks semasa Jepang menduduki China. Menurut para ahli sejarah, ada sekitar 200 ribu perempuan dari negara-negara Asia yang dipaksa Jepang untuk bekerja di rumah-rumah bordil mereka.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)