Mantan Wapres Irak divonis hukum gantung
Senin, 10 September 2012 - 10:49 WIB
Mantan Wapres Irak divonis hukum gantung
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Irak di menjatuhkan hukuman mati secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) pada mantan Wakil Presiden Sunni Tariq al-Hashemi.
Desember 2011 lalu, mantan Wapres Irak ini dituduh sebagai dalang di balik 150 pemboman termasuk, pembunuhan, penculikan dan serangan lainnya antara tahun 2005 hingga 2011 Desember 2011 lalu, yang sebagian besar dilakukan oleh pengawalnya atau anak buah lainnya.
Al-Hashemi kini telah melarikan diri dari Irak, jauh sebelum pihak pengadilan menjatuhkan tuduhan pada dirinya. Berkali-kali al-Hashemi mengatakan tuduhan yang dialamatkan pada dirinya bermotif politik.
Al-Hashemi menuturkan tuduhan ini merupakan dendam dari pesaing politik lamanya Perdana Menteri Nouri al-Maliki. Politikus dari kelompok Syiah yang berusaha memonopoli kekuasaan di Irak.
Pengadilan Irak juga menjatuhkan vonis bersalah pada menantu al-Hashemi, yang saat itu menjabat sebagai sekretaris pribadinya. Sama seperti al-Hashemi ia akan menjalani hukuman mati dengan cara digantung.
Menurut pemberitaan sejumlah media Mei lalu, mantan Wapres Irak ini kini masuk dalam daftar pencarian oleh Interpol, Dia diduga telah melarikan diri ke Turki.
Desember 2011 lalu, mantan Wapres Irak ini dituduh sebagai dalang di balik 150 pemboman termasuk, pembunuhan, penculikan dan serangan lainnya antara tahun 2005 hingga 2011 Desember 2011 lalu, yang sebagian besar dilakukan oleh pengawalnya atau anak buah lainnya.
Al-Hashemi kini telah melarikan diri dari Irak, jauh sebelum pihak pengadilan menjatuhkan tuduhan pada dirinya. Berkali-kali al-Hashemi mengatakan tuduhan yang dialamatkan pada dirinya bermotif politik.
Al-Hashemi menuturkan tuduhan ini merupakan dendam dari pesaing politik lamanya Perdana Menteri Nouri al-Maliki. Politikus dari kelompok Syiah yang berusaha memonopoli kekuasaan di Irak.
Pengadilan Irak juga menjatuhkan vonis bersalah pada menantu al-Hashemi, yang saat itu menjabat sebagai sekretaris pribadinya. Sama seperti al-Hashemi ia akan menjalani hukuman mati dengan cara digantung.
Menurut pemberitaan sejumlah media Mei lalu, mantan Wapres Irak ini kini masuk dalam daftar pencarian oleh Interpol, Dia diduga telah melarikan diri ke Turki.
(hyk)