MA kembali desak PM baru Pakistan
Jum'at, 13 Juli 2012 - 17:41 WIB
MA kembali desak PM baru Pakistan
A
A
A
Sindonew.com - Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan Perdana Menteri Pakistan, Raja Pervez Ashraf untuk segera menggelar penyelidikan atas kasus korupsi yang dilakukan Presiden Pakistan, Asif Ali Zardari.
Mahkamah Agung Pakistan mengancam akan mengambil tindakan hukum kepada Ashraf, jika sampai tanggl 25 Juli dia tidak kunjung melayangkan surat permintaan kepada pemerintah Swiss. Surat permintaan itu diperlukan untuk membuka kembali pengadilan atas kasus sebelumnya.
Perdana Menteri Pakistan terdahulu, Yousuf Raza Gilani dijatuhi hukuman karena menolak membuka kembali penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Zardari.
Gilani menilai, dalam kasus ini presiden yang menjabat masih memiliki kekebalan hukum dan juga tuntutan. Tindakan Gilani dianggap menghina Mahkamah Agung, akibatnya dia diberhentikan dari jabatannya.
Tuduhan korupsi dilakukan Zardari saat istrinya, mendiang Benazir Bhutto, menjabat sebagai Perdana Menteri. Mereka dituduh menggunakan rekening Bank Swiss untuk mencuci uang suap.
Sementara itu, Presiden Zadari membantah dan mengklaim tuduhan itu bermotif politik.
Mahkamah Agung Pakistan mengancam akan mengambil tindakan hukum kepada Ashraf, jika sampai tanggl 25 Juli dia tidak kunjung melayangkan surat permintaan kepada pemerintah Swiss. Surat permintaan itu diperlukan untuk membuka kembali pengadilan atas kasus sebelumnya.
Perdana Menteri Pakistan terdahulu, Yousuf Raza Gilani dijatuhi hukuman karena menolak membuka kembali penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Zardari.
Gilani menilai, dalam kasus ini presiden yang menjabat masih memiliki kekebalan hukum dan juga tuntutan. Tindakan Gilani dianggap menghina Mahkamah Agung, akibatnya dia diberhentikan dari jabatannya.
Tuduhan korupsi dilakukan Zardari saat istrinya, mendiang Benazir Bhutto, menjabat sebagai Perdana Menteri. Mereka dituduh menggunakan rekening Bank Swiss untuk mencuci uang suap.
Sementara itu, Presiden Zadari membantah dan mengklaim tuduhan itu bermotif politik.
()