Raja Thailand ampuni tahanan AS
Rabu, 11 Juli 2012 - 15:28 WIB
Raja Thailand ampuni tahanan AS
A
A
A
Sindonews.com - Seorang warga Amerika Serikat (AS) kelahiran Thailand, Joe Gordon, dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand. Laki-laki berusia 55 tahun itu dituduh memuat petikan dari sebuah biografi Raja Bhumibol yang dilarang ke dunia maya.
Pembebasan mantan penjual mobil bekas asal Colorado ini disambut baik perwakilan AS di Bangkok. "Kami gembira mengetahui Raja Bhumibol Adulyadej memberikan pengampunan kepada Joe Gordon dengan membebaskannya dari tahanan," kata juru bicara kedubes AS di Bangkok, Walter Braunohler, seperti dilansir BBC, Rabu (11/7/2012).
Tidak diketahui alasan pasti pemberian ampunan itu, tetapi selama ini AS telah menekan pemerintah Thailand untuk segera membebaskan Gordon. "Kami mendesak pemerintah Thailand, baik secara pribadi maupun secara terbuka. AS memastikan kebebasan berekspresi dilindungi. Perlindungan dari seluruh negara merupakan kewajiban internasional," ujar Braunohler.
Sebenarnya Gordon mengunggah petikan biografi yang dilarang itu ketika dia berada di AS, namun ditangkap saat berkunjung ke Thailand. Pada Desember tahun lalu, pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun bagi Gordon.
Awalnya Gordon dituntut hukuman penjara selama lima tahun, tetapi hakim hanya menjatuhkan vonis setengah dari tuntutan jaksa. Sesuai dengan hukum Thailand, siapapun yang dianggap menghina raja dan keluarganya terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia menilai Undang-Undang Anti Penghinaan Raja belakangan kian sarat muatan politik. Bahkan tak jarang undang-undang ini digunakan sebagai alat represi ketimbang sebagai cara untuk melindungi kerajaan.
Saat ini, keberadaan Gordon tidak diketahui, sehingga belum jelas apakah laki-laki itu masih berada di Thailand atau sudah kembali ke AS.
Pembebasan mantan penjual mobil bekas asal Colorado ini disambut baik perwakilan AS di Bangkok. "Kami gembira mengetahui Raja Bhumibol Adulyadej memberikan pengampunan kepada Joe Gordon dengan membebaskannya dari tahanan," kata juru bicara kedubes AS di Bangkok, Walter Braunohler, seperti dilansir BBC, Rabu (11/7/2012).
Tidak diketahui alasan pasti pemberian ampunan itu, tetapi selama ini AS telah menekan pemerintah Thailand untuk segera membebaskan Gordon. "Kami mendesak pemerintah Thailand, baik secara pribadi maupun secara terbuka. AS memastikan kebebasan berekspresi dilindungi. Perlindungan dari seluruh negara merupakan kewajiban internasional," ujar Braunohler.
Sebenarnya Gordon mengunggah petikan biografi yang dilarang itu ketika dia berada di AS, namun ditangkap saat berkunjung ke Thailand. Pada Desember tahun lalu, pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun bagi Gordon.
Awalnya Gordon dituntut hukuman penjara selama lima tahun, tetapi hakim hanya menjatuhkan vonis setengah dari tuntutan jaksa. Sesuai dengan hukum Thailand, siapapun yang dianggap menghina raja dan keluarganya terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia menilai Undang-Undang Anti Penghinaan Raja belakangan kian sarat muatan politik. Bahkan tak jarang undang-undang ini digunakan sebagai alat represi ketimbang sebagai cara untuk melindungi kerajaan.
Saat ini, keberadaan Gordon tidak diketahui, sehingga belum jelas apakah laki-laki itu masih berada di Thailand atau sudah kembali ke AS.
()