WNI diperbudak, KBRI evakuasi 10 ABK kapal China

Minggu, 22 Januari 2012 - 13:09 WIB
WNI diperbudak, KBRI evakuasi 10 ABK kapal China
WNI diperbudak, KBRI evakuasi 10 ABK kapal China
A A A
Sindonews.com – Sepuluh Anak Buah Kapal (ABK) kapal ikan berbendera China, Dayang 16, berhasil dievakuasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) China. Sepuluh ABK ini mendapat perlakuan buruk selama bekerja di kapal tersebut.
Para ABK asal Indonesia ini terlantar di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, China. Kesepuluh ABK ini bekerja di Kapal Dayang 16 sejak Oktober 2011. Pihak perusahaan kapal diduga melakukan aksi tak manusiawi kepada para ABK tersebut.

ABK asal Indonesia tersebut yakni Pajar Subhan, Cecep Hasim, Patroni dan Ahmad Bahri asal Jakarta. Dionisius Doni asal Kalimantan Barat. Ilham Abdullah, Robi, dan Akbar asal Makasar. Riky Suseno asal Lamongan, dan Arifin Sakri asal Bojonegoro.

Dubes RI di Beijing, Enni Imron Cotan mengatakan, pihaknya berhasil mengevakuasi setelah pihak Kedubes berhasil meyakinkan perusahaan kapal tersebut untuk mengizinkan kesepuluh ABK dipindahkan ke Beijing.

“Para ABK ditampung di Aula Serbaguna KBRI Beijing yang disulap menjadi ruang penampungan sementara, guna menjamin kesehatan, keselamatan dan kelancaran proses evakuasi mereka kembali ke Indonesia,” ujar Enni dalam siaran persnya, Minggu (22/1/2012).

Para ABK yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia ini menurut Enni diberangkatkan dari Jakarta menuju Dalian, China untuk kemudian dipekerjakan sebagai ABK di kapal-kapal berbendera China di perairan internasional, Samudera Pasifik.

Dalam empat puluh hari perjalanan menuju Samudera Pasifik tersebut, para ABK menyatakan bahwa mereka tidak diberikan akomodasi yang layak untuk bertahan pada cuaca musim dingin, dan konsumsi tidak sesuai dengan kontrak kerja, serta mendapatkan tekanan psikologis dan ancaman fisik. Para ABK kemudian menolak untuk bekerja dan minta dipulangkan ke Indonesia.

“Pihak perusahaan membawa para ABK kembali ke Dalian, namun tetap menyandera mereka,” kata Enni.

Para ABK diminta membayar 10.000 RMB (sekitar Rp14 juta) per orang untuk biaya pemulangan, pengurusan exit permit, agent fee dan ganti rugi kepada perusahaan, karena kesepuluh ABK telah menandatangani Perjanjian Kerja Laut untuk termin dua tahun terhitung September 2011.

“KBRI Beijing bersikeras agar perusahaan melepaskan para ABK tersebut. Hal-hal mengenai pertikaian antara kesepuluh ABK dan pihak perusahaan diharapkan dapat diselesaikan segera, oleh agen rekruitmen di Indonesia dan perusahaan kapal RRT terkait,” tambahnya.

Kesepuluh ABK asal Indonesia akan diberangkatkan ke Indonesia pada hari ini dengan pesawat Garuda Indonesia (GA) 891 pukul 06.30 waktu Beijing, dan akan tiba di tanah air pada pukul 13.05 WIB.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6036 seconds (0.1#10.140)