Kasus Skandal Seks, Kardinal George Pell Bebas dari Penjara

Selasa, 07 April 2020 - 08:14 WIB
Kasus Skandal Seks,...
Kasus Skandal Seks, Kardinal George Pell Bebas dari Penjara
A A A
SYDNEY - Kardinal George Pell dijadwalkan bebas dari penjara hari ini (7/4/2020) setelah dia memenangkan banding di Mahkamah Agung Australia dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. Dia adalah mantan Bendahara Vatikan.

Putusan pengadilan tertinggi Australia itu dijatuhkan kurang dari sebulan setelah pengadilan selama dua hari mendengar argumen hukum yang kuat dari pengacara Kardinal Pell dan jaksa penuntut Victoria.

Mengutip ABC.net.au, putusan dijatuhkan oleh Ketua Hakim Susan Kiefel di Mahkamah Agung dengan bangku yang hampir kosong di Brisbane. Kondisi pengadilan hampir kosong karena ada pemberlakuan physical distancing (jarak fisik) oleh pemerintah sebagai respons terhadap coronavirus disease-19 (COVID-19).

Galeri publik, yang dapat menampung hingga 16 orang, hanya berisi tiga jurnalis untuk mendengar Ketua Hakim Kiefel menyampaikan putusan pada pukul 10.00 pagi waktu setempat.

Kardinal Pell, 78, telah menjalani hukuman penjara enam tahun setelah dia dihukum pada tahun 2018 karena menyalahgunakan dua paduan suara di tahun 1990-an. Pada tahun itu, dia menjadi Uskup Agung Melbourne.

Dia telah dituduh melakukan kejahatan setelah dia menemukan anak-anak lelaki menenggak anggur altar di sakristi para imam setelah misa di Katedral St Patrick di Melbourne.

Hakim memvonisnya pada 2018, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Victoria dalam keputusan dua banding satu.

Tetapi pengacaranya mengajukan banding ke Mahkamah Agung dengan alasan pengadilan gagal untuk mengambil bukti yang tepat dari bukti yang meragukan kesalahannya.

Hari ini, Mahkamah Agung Australia menjatuhkan putusannya dengan mengabulkan permohonan Kardinal Pell untuk cuti khusus dan membebaskannya. Putusan itu berarti Kardinal Pell, yang merupakan imam Katolik paling senior di Australia, akan dibebaskan dari Penjara Barwon hari ini.

Tidak diketahui ke mana ia akan dibawa atau ke mana ia akan tinggal.

Putusan tersebut mengakhiri pertempuran hukum lima tahun, yang membuat mantan Bendahara Vatikan dan mantan penasihat Paus Fransiskus itu menjadi pejabat tinggi Katolik yang dihukum karena pelecehan seksual terhadap anak.

Terlepas dari putusan itu, sejumlah kasus perdata akan diluncurkan terhadap Kardinal Pell, baik oleh orang-orang yang menuduh sang kardinal melecehkan mereka atau yang menuduhnya tidak melakukan apa pun untuk mencegah pelecehan terhadap mereka di tangan para imam lain.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)