Polisi Australia Awasi Pembatasan Pergerakan Warga Selama 90 Hari

Kamis, 02 April 2020 - 09:19 WIB
Polisi Australia Awasi...
Polisi Australia Awasi Pembatasan Pergerakan Warga Selama 90 Hari
A A A
SYDNEY - Otoritas Australia mengerahkan kepolisian selama 90 hari untuk mengawasi penerapan pembatasan pergerakan warga demi memperlambat penyebaran virus corona.

Kapal-kapal pesiar masih dilarang masuk ke pelabuhan negara itu. Sejumlah negara bagian Australia telah memerintahkan polisi mengeluarkan denda hingga USD6.672 pada orang yang melanggar perintah federal yang melarang perjalanan tak penting dan membatasi orang yang berkumpul di luar ruangan hanya dua orang.

Di New South Wales (NSW) dengan populasi 25 juta jiwa, polisi juga mengancam hukuman penjara hingga enam bulan jika ada warga yang melanggar aturan itu.

“Kapan periode untuk perintah ini? 90 hari,” ungkap Kepala Kepolisian Mick Fuller di Sydney.

“Warga akan mendapat pesan, harapannya. Kami tidak bicara tentang kekuasaan, kami akan bicara tentang seperti apa ini,” ujar dia.

Kepolisian di NSW dan negara bagian lain telah mengeluarkan tiket untuk orang yang dituduh melanggar perintah itu.

Para pejabat di negara bagian Victoria menyatakan pengawasan polisi pada aturan social distancing (jarak sosial) mungkin berlaku hingga Juni.

Seperti di negara lain, Australia memerintahkan penutupan restoran, cafe, bar, bioskop, dan memerintahkan warga tetap di dalam rumah kecuali mereka berbelanja makanan atau olah raga untuk mengatasi penyakit Covid-19.

Sejauh ini 5.200 orang terinfeksi di Australia dan 23 orang meninggal dunia.

Kebijakan pembatasan itu memukul ekonomi lokal, sehingga ratusan ribu orang tak dapat bekerja dan merugikan para investor.

Bursa saham Australia turun 3% pada Kamis (2/4) setelah penurunan di Wall Street, saat pejabat kesehatan AS memproyeksikan ratusan ribu orang dapat meninggal dunia akibat wabah itu.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)