Langgar Lockdown COVID-19, Pria Rwanda Dimakan Buaya
A
A
A
KAMONYI - Seorang pria di Rwanda, negara di Afrika Timur, dimakan buaya setelah melanggar protokol lockdown untuk pergi memancing. Lockdown atau isolasi sangat ketat itu diberlakukan untuk menghambat penyebaran virus corona baru, COVID-19.
Selain itu, dua pelanggar lainnya di negara tersebut ditembak mati oleh polisi.
Alice Kayitesi, seorang wali kota di distrik Kamonyi, Rwanda, mengatakan memancing ikan yang berujung maut itu terjadi di sungai Nyabarongo 25 Maret 2020.
"Dia telah melanggar aturan (agar) tinggal di rumah, dia di antara sangat sedikit orang di sini yang tidak bekerja sama dengan lockdown untuk menghentikan virus (corona)," kata wali kota tersebut, seperti dikutip dari BBC, Jumat (27/3/2020).
Rwanda, yang saat ini memiliki 50 kasus infeksi COVID-19 yang dikonfirmasi, telah memberlakukan lockdown selama dua minggu sejak 21 Maret sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran COVID-19.
Di bawah aturan lockdown, seluruh bisnis yang tidak penting ditutup. Perjalanan antar-kota dan distrik ditangguhkan dan pergerakan orang-orang yang tidak penting di luar rumah ditangguhkan. Aturan itu telah diumumkan Kementerian Kesehatan setempat termasuk via Twitter.
Laporan lain dari Bloomberg mengatakan polisi Rwanda menembak mati dua pria berusia 20-an tahun yang juga tidak mematuhi aturan lockdown. Menurut juru bicara Kepolisian Nasional Rwanda, John Bosco Kabera, kedua pelanggar aturan diduga berseteru dengan petugas polisi yang menegakkan aturan.
Selain itu, dua pelanggar lainnya di negara tersebut ditembak mati oleh polisi.
Alice Kayitesi, seorang wali kota di distrik Kamonyi, Rwanda, mengatakan memancing ikan yang berujung maut itu terjadi di sungai Nyabarongo 25 Maret 2020.
"Dia telah melanggar aturan (agar) tinggal di rumah, dia di antara sangat sedikit orang di sini yang tidak bekerja sama dengan lockdown untuk menghentikan virus (corona)," kata wali kota tersebut, seperti dikutip dari BBC, Jumat (27/3/2020).
Rwanda, yang saat ini memiliki 50 kasus infeksi COVID-19 yang dikonfirmasi, telah memberlakukan lockdown selama dua minggu sejak 21 Maret sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran COVID-19.
Di bawah aturan lockdown, seluruh bisnis yang tidak penting ditutup. Perjalanan antar-kota dan distrik ditangguhkan dan pergerakan orang-orang yang tidak penting di luar rumah ditangguhkan. Aturan itu telah diumumkan Kementerian Kesehatan setempat termasuk via Twitter.
Laporan lain dari Bloomberg mengatakan polisi Rwanda menembak mati dua pria berusia 20-an tahun yang juga tidak mematuhi aturan lockdown. Menurut juru bicara Kepolisian Nasional Rwanda, John Bosco Kabera, kedua pelanggar aturan diduga berseteru dengan petugas polisi yang menegakkan aturan.
(mas)