Malaysia Putuskan Perpanjang Lockdown hingga Pertengahan April

Rabu, 25 Maret 2020 - 18:53 WIB
Malaysia Putuskan Perpanjang...
Malaysia Putuskan Perpanjang Lockdown hingga Pertengahan April
A A A
KUALA LUMPUR -

Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin mengumumkan perpanjangan masa perintah pembatasan pergerakan untuk menghambat penyebaran virus Corona baru, Covid-19. Pembatasan ini diperpanjang hingga 14 April mendatang.

Dalam sebuah pidato yang disiarikan secara nasional, Muhyiddin mengatakan perpanjangan pembatasan ini diperkukan untuk meratakan kurva infeksi dan mencegah penyebaran Covid-19, di mana jumlah infeksi di Malaysia saat ini adalah yang tertinggi di Asia Tenggara dengan 1.624 kasus.

"Anda tahu bahwa ini baik untuk Anda, keluarga Anda, dan orang-orang di sekitar Anda. Kesadaran dan ketulusan Anda dalam mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah selama periode Orde Kontrol Gerakan ini sangat terpuji. Saya tahu itu tidak mudah," ucapnya.

Muhyiddin, seperti dilansir South China Morning Post pada Rabu (25/3/2020), kemudian meminta warga Malaysia untuk menahan diri dari melakukan pembelian panik.

"Anda tidak perlu persediaan makanan yang tidak perlu karena persediaannya cukup. Saya jamin makanan itu cukup untuk semua orang. Saya tahu Anda merasa terbebani, tetapi saya tidak punya pilihan. Saya harus memperpanjang perintah kontrol gerakan untuk keselamatan Anda sendiri," ungkapnya.

Pembatasan pergerakan di Malaysia, yang mulai berlaku pada 18 Maret dan awalnya dimaksudkan untuk berjalan selama dua minggu, dirancang untuk membatasi pertemuan besar. Warga Malaysia hanya dapat meninggalkan rumah mereka untuk membeli bahan makanan, untuk keadaan darurat atau untuk mengakses perawatan kesehatan.

Siapa pun yang ditemukan melanggar perintah, yang sedang ditegakkan oleh polisi dengan bantuan militer, akan menghadapi hukuman enam bulan penjara, denda atau keduanya.

Muhyiddin mengatakan lebih dari 95 persen orang telah mematuhi pembatasan, dengan polisi mengatakan 110 orang telah ditangkap karena melakukan pelanggaran pembatasan tersebut.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9440 seconds (0.1#10.140)