Langgar Karantina, Pria Inggris Dicokok Polisi

Sabtu, 21 Maret 2020 - 00:23 WIB
Langgar Karantina, Pria Inggris Dicokok Polisi
Langgar Karantina, Pria Inggris Dicokok Polisi
A A A
LONDON - Kepolisian Inggris wilayah Isle of Man mengkonfirmasi menangkap seorang pria atas pelanggaran karatina. Ini adalah penangkapan pertama atas pelanggaran ini.

Menurut pemerintah Isle of Man, pria itu baru saja kembali dari perjalanan ke Spanyol, yang sekarang merupakan salah satu negara paling parah terkena dampak krisis virus Corona yang sedang mewabah.

"Ini adalah situasi yang terus berkembang dan penting bagi kami untuk bertindak demi kepentingan orang-orang agar tetap aman," kata seorang juru bicara kepolisian.

Pria itu pun terancam hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp188 juta.

Inggris telah memberlakukan undang-undang baru untuk mengatasi krisis kesehatan masyarakat. Di bawah undang-undang darurat baru-baru ini, polisi telah diberikan kekuasaan untuk menahan orang hingga 48 jam saat wabah virus Corona melanda. Mereka mungkin juga ditahan di karantina di rumah sakit selama dua minggu berikutnya.

Setiap dan semua pendatang baru ke pulau di Laut Irlandia diharuskan untuk mengisolasi diri sendiri selama 14 hari, terlepas dari apakah itu simtomatik atau tidak.

Inggris saat ini memiliki 3.629 kasus infeksi virus Corona yang dikonfirmasi dengan 144 meninggal sejauh ini.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5609 seconds (0.1#10.140)