Cegah Corona, RI Larang Masuk Pendatang dari Iran, Italia dan Korsel
A
A
A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengumumkan pembatasan perjalanan bagi para pendatang dan pelancong dari Iran, Italia dan Korea Selatan (Korsel). Retno mengatakan, pendatang dan pelancong dari tiga negara itu akan dilarang masuk dan transit di Indonesia.
Berbicara saat menyampaikan pernyataan pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Retno menyatakan bahwa Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus corona (Covid-19) di dunia yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dia menuturkan, sesuai laporan terkini WHO ada kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar China terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korsel.
Oleh karena itu, papar Retmo, demi kebaikan semua untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau turis dari ke tiga negara tersebut.
"Pertama, larangan masuk dan transit ke indonesia bagi para pendatang dan travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut, Iran dari Teheran, Qom dan Giland. Italia wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmond. Untuk Korsel kota Daegu dan Gyeongsangbuk-do," ucap Retno pada Kamis (5/3/2020).
"Kedua, untuk seluruh pendatang dan travellers dari Iran, Italia dan Korsel di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," sambungnya.
Retno menuturkan, surat keterangan tersebut harus valid dan wajib ditunjukan kepada pihak maskapai pada saat check in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas yang berwenang, ucapnya, maka para pendatang dan travellers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
"Ketiga, sebelum mendarat pendatang dari tiga negara tersebut wajib mengisi kartu peringatan kesehatan yang disiapkan Kemenkes RI. Di dalam kartu itu antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan," tuturnya.
Dia mengatakan apabila dari riwayat perjalanan yang pendatang tersebut pernah lakukan perjalanan dalam 14 hari terakahir ke salah satu wilayah yang telah disebutkan, maka pendatang tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
Sementara itu, bagi WNI yg melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut terutama dari wilayah-wilayah disebutkan, Retno menyebut, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
"Kebijakan ini mulai berlaku Minggu 8 maret 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan disesuaikan sesuai perkembangan," tukasnya.
Berbicara saat menyampaikan pernyataan pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Retno menyatakan bahwa Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus corona (Covid-19) di dunia yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dia menuturkan, sesuai laporan terkini WHO ada kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar China terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korsel.
Oleh karena itu, papar Retmo, demi kebaikan semua untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau turis dari ke tiga negara tersebut.
"Pertama, larangan masuk dan transit ke indonesia bagi para pendatang dan travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut, Iran dari Teheran, Qom dan Giland. Italia wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmond. Untuk Korsel kota Daegu dan Gyeongsangbuk-do," ucap Retno pada Kamis (5/3/2020).
"Kedua, untuk seluruh pendatang dan travellers dari Iran, Italia dan Korsel di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," sambungnya.
Retno menuturkan, surat keterangan tersebut harus valid dan wajib ditunjukan kepada pihak maskapai pada saat check in. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas yang berwenang, ucapnya, maka para pendatang dan travellers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
"Ketiga, sebelum mendarat pendatang dari tiga negara tersebut wajib mengisi kartu peringatan kesehatan yang disiapkan Kemenkes RI. Di dalam kartu itu antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan," tuturnya.
Dia mengatakan apabila dari riwayat perjalanan yang pendatang tersebut pernah lakukan perjalanan dalam 14 hari terakahir ke salah satu wilayah yang telah disebutkan, maka pendatang tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
Sementara itu, bagi WNI yg melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut terutama dari wilayah-wilayah disebutkan, Retno menyebut, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
"Kebijakan ini mulai berlaku Minggu 8 maret 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan disesuaikan sesuai perkembangan," tukasnya.
(sfn)