Australia Pakai UU Keamanan Biologi untuk Batasi Pasien Covid-19

Selasa, 03 Maret 2020 - 10:30 WIB
Australia Pakai UU Keamanan...
Australia Pakai UU Keamanan Biologi untuk Batasi Pasien Covid-19
A A A
SYDNEY - Australia akan menggunakan Undang-undang (UU) keamanan biologi untuk membatasi pergerakan orang yang diduga terjangkit virus corona (Covid-19).

Australia mengonfirmasi penyebaran wabah pada komunitas pertama setelah seorang dokter terjangkit virus itu. Tidak diketahui bagaimana pria berumur 50 tahun itu terinfeksi.

Di tengah kekhawatiran penyebaran wabah, Jaksa Agung Christian Porter menyatakan Australia akan memperluas penggunaan UU yang jarang diketahui itu di beberapa tempat di luar perbatasan atau menempatkan pasien dalam tahanan rumah.

"Sesuai UU keamanan biologi, Anda dapat memiliki pencegahan pergerakan dari orang di dalam dan luar tempat tertentu," papar Porter pada Australian Broadcasting Corp (ABC).

"Anda mungkin memiliki acara olahraga besar di mana orang akan sangat dekat dengan orang lain dan mungkin menganggap risiko penyebaran di temapt seperti itu terlalu tinggi," kata dia.

UU yang disahkan pada 2015 itu jarang digunakan di luar sektor pertanian Australia.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison pekan lalu menyatakan wabah itu dapat menyebar dan Australia mencoba mencegah virus itu mencapai wilayahnya.

Sejak 1 Februari, Australia menghentikan semau warga asing masuk secara langsung dari China. Langkah ini mencegah ribuan pelajar dan turis masuk Australia.

Beberapa pelajar asal China harus melakukan perjalanan ke negara ketiga selama dua pekan untuk memenuhi syarat pembatasan karantina Australia.

Satu pelajar asal China yang menghabiskan dua pekan di Dubai dikonfirmasi sebagai kasus virus corona ke-34 di Australia.

Australia memiliki satu korban tewas, yakni pria 78 tahun yang merupakan mantan penumpang kapal pesiar Diamond Princess yang dikarantina di Jepang.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)